5 Link Resmi Membeli e-Meterai, Lengkap dengan Cara Membeli dan Cara Pasangnya

Jumat, 18 November 2022 | 04:35 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
5 Link Resmi Membeli e-Meterai, Lengkap dengan Cara Membeli dan Cara Pasangnya


METERAI - JAKARTA. Kini, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Meterai elektronik atau kerap disebut e-meterai. 

E-meterai merupakan meterai elektronik yang cara penggunaannya dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik. 

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang sah. 

Ini artinya dokumen elektronik bisa disamakan dengan dokumen kertas. 

Beberapa waktu belakangan, informasi mengenai e-meterai ramai dicari masyarakat terkait dengan syarat wajib mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada berkasnya. 

Penggunaan meterai elektronik atau e-meterai ditujukan untuk menghindari penggunaan meterai palsu dalam proses perekrutan PPPK 2022. 

Tarif bea meterai

Melansir laman e-meterai, dokumen elektronik dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Tarif ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

Dokumen yang bisa menggunakan e-meterai

E-meterai bisa digunakan dalam berbagai dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ditujukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu. 

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai. Pertama, wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

Kedua, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: Ini Berkas Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Segera Persiapkan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru