6 Cara Cek NIK KTP secara Online, Tak Perlu ke Dukcapil

Rabu, 16 Maret 2022 | 03:53 WIB Sumber: Kompas.com
6 Cara Cek NIK KTP secara Online, Tak Perlu ke Dukcapil


Nah, bagi Anda yang ingin melakukan cek NIK KTP secara online, tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Anda cukup menyiapkan ponsel dan mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut ini adalah langkah-langkah atau cara cek NIK KTP secara online (cara cek NIK KTP kota secara online): 

1. Cara cek NIK KTP secara online via laman Disdukcapil Kota/Kabupaten 

Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya. 

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. 

Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten. Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta. 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19, Mudah Sangat Dibutuhkan

2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp 

Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tentu saja, untuk menggunakan cara ini Anda membutuhkan koneksi internet dan aplikasi WhatsApp yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store. 

Caranya, Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kot, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479. 

Contoh: Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat. 

Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik Tahun 2022

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru