6 Langkah Cara Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP Tanpa Keluar Rumah

Sabtu, 21 Januari 2023 | 04:30 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
6 Langkah Cara Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP Tanpa Keluar Rumah

ILUSTRASI. Wajib Pajak diminta untuk segera melakukan pemutakhiran dan validasi data NIK menjadi NPWP.


NPWP - JAKARTA. Wajib Pajak diminta untuk segera melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa NIK sebagai NPWP saat ini sudah aktif. 

Melansir laman indonesiabaik.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

Lantas, bagaimana cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP?

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online via iDeb, Bisa Pakai HP dan Laptop

Apabila langkah di atas tidak berhasil, maka lakukan langkah berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Baca Juga: Penerimaan Pajak Berpotensi Naik Rp 2,5 Triliun Karena Kenaikan Pajak Orang Kaya

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru