Akan Dibatasi, Ini Cara Membeli Pertalite dengan MyPertamina untuk Motor dan Mobil

Senin, 13 Juni 2022 | 12:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Akan Dibatasi, Ini Cara Membeli Pertalite dengan MyPertamina untuk Motor dan Mobil


PERTAMINA - Jakarta.Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina sedang menggodok petunjuk teknis agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bisa tepat sasaran. 

Sebagai informasi, Pertalite telah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga Pemerintah dapat mengatur harga jual Pertalite.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (10/6/2022), menurut rencana, pembelian Pertalite akan memanfaatkan layanan digital MyPertamina.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, penggunaan MyPertamina akan membuat pembelian Pertalite menjadi terdata dan bisa dibatasi.

Lantas, bagaimana cara membeli Pertalite menggunakan MyPertamina? 

Baca Juga: Aturan Baru Beli Pertalite Bakal Berlaku Tahun Ini

Cara membeli Pertalite dengan MyPertamina bagi pengguna motor 

Dirangkum dari laman resmi MyPertamina, berikut cara membeli Pertalite dengan MyPertamina bagi pengguna motor:

  • Pastikan jarak antara motor dengan pulau pompa (mesin pengisian bahan bakar) adalah sejauh 1,5 meter.
  • Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina.
  • Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman.
  • Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.
  • Lakukan pengisian BBM Pertalite untuk motor Anda.
  • Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.
  • Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.
  • Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.
  • Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.

Baca Juga: Bisnis Hilir Kedodoran, Pertamina Menomboki Harga Jual Pertamax

Cara membeli Pertalite dengan MyPertamina bagi pengguna mobil

Perlu diketahui bahwa jika pemerintah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), maka tidak semua mobil bisa membeli Pertalite. 

Rencananya, kendaraan yang masuk dalam kategori mobil mewah dan plat merah tidak boleh membeli Pertalite. Namun, aturan tersebut kini masih digodok oleh pemerintah. 

"Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dikutip dari Motorplus Online (2/6/2022).

Baca Juga: Harga Pertalite Tetap Rp 7.650 Per Liter, Ini Syarat untuk Membelinya

Nah, berikut cara membeli Pertalite menggunakan MyPertamina bagi pengguna mobil:

  • Lakukan pengepasan posisi mobil di tempat parkir dekat pulau pompa yang disediakan SPBU Pertamina.
  • Pengendara mobil diharap mematikan mesin dan berada di dalam kendaraan selama proses pengisian BBM berlangsung.
  • Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.
  • Lakukan pengisian BBM untuk mobil Anda.
  • Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.
  • Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.
  • Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.
  • Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.

Demikian cara membeli Pertalite dengan MyPertamina untuk pengguna motor maupun mobil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru