Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 5 Juta Tanpa Paklaring, Cek Syaratnya

Selasa, 21 April 2026 | 16:25 WIB
Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 5 Juta Tanpa Paklaring, Cek Syaratnya

ILUSTRASI. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta bisa cair tanpa paklaring. Simak syarat dan panduan klaim lewat aplikasi JMO di sini. (BPJS Ketenagakerjaan/DOK)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin praktis, terutama bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 5.000.000.

Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mengajukan klaim secara penuh tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring.

Kemudahan ini bertujuan mempercepat akses manfaat bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja di perusahaan mana pun.

Baca Juga: Ini 15 Pilihan Link Poster Gratis Hari Bumi 2026 untuk Ajak Peduli Lingkungan

Melansir informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan manfaat JHT secara penuh ini tidak melihat batasan minimal masa kepesertaan. Selama tenaga kerja terbukti sudah berhenti bekerja, saldo dapat langsung dicairkan.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana tersebut, berikut adalah dokumen dan prosedur teknis yang harus disiapkan:

Syarat Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 5.000.000

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Bukti identitas resmi lainnya jika diperlukan.

Tonton: Selat Hormuz Ditutup Lagi! Harga Minyak Dunia Langsung Melejit Lebih dari 7%

Panduan Cara Klaim Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, proses pengajuan paling cepat dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, kemudian lakukan login atau daftar akun baru.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" pada halaman utama, lalu pilih opsi "Klaim JHT".
  • Pastikan tiga indikator verifikasi pada laman pengajuan sudah berwarna hijau, kemudian klik "Selanjutnya".
  • Pilih alasan pengajuan yang sesuai pada menu "Sebab Klaim", lalu tekan tombol lanjutkan.
  • Periksa kembali data diri yang muncul pada layar, klik "Sudah" jika informasi tersebut telah sesuai.
  • Lakukan proses swafoto untuk keperluan verifikasi biometrik keamanan.
  • Masukkan data pendukung seperti NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif untuk pengiriman dana.
  • Sistem akan memunculkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan secara otomatis.
  • Periksa kembali seluruh data dan total saldo, kemudian klik "Konfirmasi" untuk mengirim pengajuan.

Setelah proses pengajuan selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi yang sama.

Jika peserta mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi JMO, disarankan untuk mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna mendapatkan bantuan langsung dari petugas dalam proses pencairan saldo JHT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru