KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Peserta kategori ini tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri karena tagihan bulanannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program BPJS Kesehatan gratis ini bertujuan untuk melindungi kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan fasilitas medis yang layak tanpa beban finansial.
Baca Juga: 20 Link Poster Hari Buruh: Rayakan 1 Mei dengan Seruan Lewat Media Sosial
Melansir Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, kepesertaan jaminan kesehatan dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni PBI dan non-PBI.
Bagi Anda yang ingin beralih atau mendaftar dalam kategori gratis, pemahaman mengenai kriteria fakir miskin menjadi sangat krusial.
Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki pekerjaan namun tidak sanggup memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan pokok saja tanpa sisa untuk iuran kesehatan.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019, terdapat ketentuan spesifik yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah rincian persyaratan yang wajib disiapkan:
- Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang per 2025-2026 mulai terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN).
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Sosial, bagi warga yang belum masuk dalam pendataan DTKS, langkah awal yang harus dilakukan adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk proses pengusulan data.
Prosedur dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis
Bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi masuk dalam basis data DTSEN atau DTKS, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur birokrasi kewilayahan.
Bersumber dari panduan layanan publik, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Pemohon mendatangi layanan BPJS di kantor kecamatan setempat.
- Membawa dokumen persyaratan berupa fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Petugas kecamatan akan melakukan verifikasi dan pengecekan NIK pada sistem database.
- Jika ditemukan kekurangan berkas, petugas akan memberikan arahan teknis untuk pelengkapan dokumen.
- Khusus bagi pemohon yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja (perusahaan), petugas akan memberikan surat pernyataan peralihan.
- Pemohon mengisi data pada surat pernyataan tersebut secara lengkap di rumah.
- Menyerahkan kembali surat pernyataan dan berkas yang telah lengkap kepada petugas kecamatan.
- Petugas akan memproses pendaftaran dan pemohon tinggal menunggu aktivasi kepesertaan pada periode penetapan berikutnya.
Tonton: Semua Harga BBM di SPBU Naik Tajam, Pasokan Kini Menjadi Masalah
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran peserta PBI membutuhkan waktu pemrosesan dan tidak langsung aktif seketika. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Permensos Nomor 21 Tahun 2019, penetapan kepesertaan dilakukan secara berkala pada periode pemutakhiran data berikutnya setelah pemohon dinyatakan lolos verifikasi sebagai warga tidak mampu.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan status secara berkala melalui perangkat desa atau aplikasi resmi setelah mengajukan pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News