REGULASI - Pengertian regulasi adalah dan contohnya dapat disimak di artikel ini. Regulasi adalah salah satu kata yang disebut dalam debat Calon Wakil Presiden atau Cawapres pada Jumat (22/12) malam.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mencecar Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD soal regulasi carbon capture and storage.
Mahfud yang berlatar hukum, menjawabnya dengan aspek pembuatan regulasi yang dimulai dengan naskah akademik.
Lalu, apa itu regulasi dan contohnya?
Baca Juga: Bursa Karbon Bakal Menggeliat di Tahun Naga
Apa itu regulasi?
Regulasi adalah sekumpulan aturan atau kebijakan yang disusun untuk mengontrol tindakan atau perilaku orang akan suatu hal. Dengan adanya regulasi, manusia dituntut untuk bertindak sesuai kehendak bebasnya tapi penuh dengan tanggung jawab.
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan.
Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.
Regulasi diterapkan pada undang-undang dasar negara, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan daerah.
Baca Juga: Pergantian Kepemimpinan Tak Berpengaruh Pada Realisasi Investasi
Dikutip dari laman Pengadilan Agama Tanjung Pati, terdapat hierarki mengenai regulasi atau peraturan perundang-undangan seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat (1).
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Baca Juga: Bidik Pertumbuhan Laba 35%, Begini Fokus Bisnis Bank BJB Syariah pada 2024
Apakah peraturan samaa dengan regulasi?
Apakah peraturan sama dengan regulasi menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa aturan dan regulasi adalah hal yang berbeda.
Regulasi adalah seperangkat aturan yang mengikat secara hukum. Sementara aturan adalah adalah sebuah petunjuk, ketentuan, perintah, serta patokan yang ditujukan untuk mengatur kehidupan.
Dikutip dari Kompas.com (31/8/2022), aturan menjadi penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) aturan adalah hasil dari sebuah perbuatan mengatur, tindakan atau perbuatan yang mesti dijalankan, adat sopan santun, ketertiban, dan cara yang sudah ditetapkan supaya dituruti.
Keterikatan aturan adalah bergantung pada di mana aturan tersebut dibuat. Misalnya aturan yang ada di sekolah, di tempat kerja, di rumah, di jalan raya, di tempat umum, dan masih banyak lagi aturan yang ada di sekitar kita. Ini sebabnya mengapa aturan mempunyai hubungan yang erat antara norma atau sopan santun.
Baca Juga: Mahfud: Berantas Pinjol & Judi Online, Pembangunan Infrasturktur Digital Jadi Kunci
Contoh regulasi pemerintah
Sementara itu, beberapa contoh regulasi diantaranya adalah:
- Permendag No 31/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini melarang media sosial beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri seperti yang dilakukan TikTok Shop.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada 4 Agustus 2023
- UU No.01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
- Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- PERPRES No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik
- Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Demikian perbedaan antara aturan dan regulasi, pengertian regulasi, dan contoh regulasi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News