LEBARAN - Halalbihalal adalah tradisi khas Indonesia yang selalu menjadi bagian dari perayaan Lebaran. Pada momen ini, keluarga, teman, dan kolega berkumpul untuk bersilaturahmi serta saling bermaafan.
Menariknya, istilah dan praktik halalbihalal tidak ditemukan di negara lain dan telah ada sejak era Presiden Soekarno.
Meskipun istilah ini tidak berasal dari Al-Qur’an atau Hadis, halalbihalal telah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi Makanan Sahur dan Buka Puasa untuk Penderita Jantung Koroner
Sejarah halalbihalal
Sejarah halalbihalal dimulai ketika Presiden Soekarno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia.
Dirangkum dari laman NU Online, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan 1948 di tengah ancaman disintegrasi bangsa oleh kelompok DI/TII dan PKI.
Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, di mana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahim.
Baca Juga: Makanan Apa yang Mengandung Asam Urat Tinggi? Cek Daftarnya di Sini
Namun, Bung Karno enggan menggunakan kata silahturrahim karena dianggap sudah biasa.
Lantas, menurut Kiai Wahab para elit politik tidak mau bersatu lantaran mereka saling menyalahkan. Sementara saling menyalahkan itu kan dosa dan dosa itu haram.
Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Sehingga, mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan.
Baca Juga: Cek Rekening! Kemenkeu Salurkan THR Tentara 2025 Rp 2 Triliun, Berapa Gaji TNI?
Akhirnya muncul istilah halalbihalal dari Kiai Wahab. Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahim yang diberi judul halalbihalal.
Para elit politik tersebut akhirnya bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah istilah halalbihalal gagasan Kiai Wahab lekat dengan tradisi bangsa Indonesia pasca-lebaran hingga kini.
Baca Juga: Ada 1.725 Pengaduan Terkait THR, Anggota DPR Ini Soroti Kinerja Kemnaker
Arti dan makna halalbihalal
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halalbihalal diartikan sebagai acara saling memaafkan saat Lebaran yang erat kaitannya dengan silaturahmi.
Secara etimologi, istilah ini berasal dari bahasa Arab, yakni kata Halla atau Halala, yang memiliki berbagai makna tergantung konteksnya, seperti menyelesaikan masalah, meluruskan sesuatu yang kusut, mencairkan kebekuan, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Dengan demikian, halalbihalal bukan sekadar ajang bermaafan, tetapi juga sarana mempererat hubungan, menghapus kesalahpahaman, serta mengembalikan hubungan yang sempat renggang agar kembali harmonis.
Baca Juga: Cara Investasi Jangka Panjang Menguntungkan dari THR Lebaran
Sementara, Para pakar selama ini tidak menemukan dalam Al-Qur’an atau Hadis sebuah penjelasan tentang halalbihalal. Istilah itu memang khas Indonesia.
Melansir dari laman Kementerian Agama Sumatera Selatan, dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata “Halla atau Halala” yang mempunyai banyak arti sesuai dengan kontekskalimatnya, antara lain: penyelesaian problem (kesulitan), meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Maka, arti halalbihalal adalah suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan sesudah lebaran melalui silaturahmi, sehingga dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, dari sombong menjadi rendah hati dan dari berdosa menjadi bebas dari dosa.
Baca Juga: THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025
Sementara dari segi hukum Islam atau fiqih, kata halal lawan dari haram. Halal adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan. Sedangkan haram adalah suatu tuntutan untuk ditinggalkan atau perbuatan yang melahirkan dosa dan mengakibatkan siksaan.
Jadi dengan adanya halal bihalal bagi yang melakukannya akan terbebas dari semua dosa. Dengan demikian, makna halal bihalal ditinjau dari segi hukum adalah menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal dan tidak berdosa lagi.
Hal tersebut dapat tercapai bila syarat-syarat lain terpenuhi, yaitu syarat taubat, di antaranya menyesali perbuatan, tidak mengulangi lagi, meminta maaf dan jika berkaitan dengan barang maka dikembalikan kecuali mendapat ridha dari pemiliknya.
Itulah penjelasan mengenai arti halalbihalal, makna, dan sejarah perkembangan di Indonesia.
Tonton: Aset Safe Haven Jadi Buruan, Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Lagi
Selanjutnya: Harga Emas Spot Cetak Rekor Tertinggi, Tarif Trump Dorong Daya Tarik Safe-Haven
Menarik Dibaca: KAI Layani 2 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News