KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar Fidyah puasa bagi Ibu Hamil. Dalam Islam, ibu hamil yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau janin yang dikandungnya mendapatkan keringanan (rukhsah).
Keringanan ini diatur dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan tentang kewajiban mengganti puasa atau membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa.
Namun, ketentuan pembayaran fidyah bagi ibu hamil memiliki rincian tersendiri tergantung pada alasan tidak berpuasa dan pendapat ulama yang diikuti.
Baca Juga: Panduan Praktis Bayar Fidyah: Selesaikan Hutang Puasa Tahun Lalu Tanpa Bingung
Kapan Ibu Hamil Wajib Membayar Fidyah?
Secara umum, ada dua kondisi:
- Apabila khawatir terhadap kesehatan diri sendiri dan janin, sebagian ulama berpendapat cukup mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
- Apabila khawatir terhadap kondisi janin saja, sebagian ulama berpendapat wajib qadha sekaligus membayar fidyah.
Ada juga pendapat yang menyatakan cukup membayar fidyah tanpa qadha, tergantung mazhab yang diikuti.
Karena terdapat perbedaan pendapat, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga keagamaan setempat agar sesuai dengan keyakinan dan mazhab yang dianut.
Baca Juga: Kapan Bisa Bayar Zakat Fitrah Ramadan? Ini 5 Waktu yang Dianjurkan dan yang Dilarang
Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Melansir dari Baznas, pembayaran fidyah untuk ibu hamil dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok maupun makanan siap santap.
Apabila seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari penuh, maka ia wajib menyiapkan fidyah sebanyak 30 takaran.
Setiap satu takaran setara dengan sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok untuk satu orang. Fidyah tersebut dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin, masing-masing menerima satu takaran.
Baca Juga: Ukuran 1 Mud Setara Berapa Kilogram Beras? Cek Penjelasan dari BAZNAS RI
Alternatifnya, boleh juga dibagikan kepada jumlah orang yang lebih sedikit, misalnya tiga orang, dengan catatan masing-masing menerima 10 takaran.
Intinya, jumlah total takaran harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan dibagikan secara proporsional.
Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji, maka jumlahnya harus disesuaikan dengan hari puasa yang ditinggalkan.
Contohnya, saat tidak berpuasa selama 30 hari, maka wajib menyediakan 30 porsi makanan lengkap (satu porsi berisi nasi beserta lauk pauk) untuk dibagikan kepada 30 fakir miskin.
Baca Juga: Zakat Penghasilan: Kenali Bedanya dengan Zakat Mal dan Rumus Hitungnya
Waktu Pembayaran
Fidyah boleh dibayarkan:
- Setiap hari selama Ramadan saat tidak berpuasa, atau
- Sekaligus setelah Ramadan selesai.
Bentuk Pembayaran Fidyah
- Memberikan makanan siap santap kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberikan bahan makanan pokok seperti beras sesuai takaran yang ditentukan.
- Membayar dalam bentuk uang, jika lembaga penerima mengonversikannya menjadi makanan untuk fakir miskin.
KesimpulanIbu hamil yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan memiliki keringanan dalam Islam.
Kewajiban yang harus ditunaikan bisa berupa qadha, fidyah, atau keduanya, tergantung kondisi dan pendapat ulama yang diikuti.
Cara membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Tonton: Selat Hormuz Ditutup! 20% Pasokan Minyak Dunia Terhambat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News