Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026, Cek Syarat dan Prosedurnya!

Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:15 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026, Cek Syarat dan Prosedurnya!


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kehadiran buah hati dalam keluarga membawa kebahagiaan luar biasa, namun orang tua juga harus sigap dalam mengurus tanggung jawab administratif.

Salah satu langkah terpenting yang tidak boleh ditunda adalah menjamin perlindungan medis anak melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan menjadi tindakan preventif yang sangat krusial guna memastikan akses layanan medis terjamin sejak dini tanpa membebani finansial keluarga.

Baca Juga: WhatsApp Web di HP Tanpa Laptop: Ini Cara Akses Penuh Fitur!

Persiapan dokumen yang matang menjadi kunci utama agar proses pendaftaran tidak terhambat oleh kendala birokrasi di kemudian hari. Para orang tua diimbau untuk bersikap proaktif dalam mengurus administrasi ini.

Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan aktivasi status kepesertaan yang dapat memengaruhi penjaminan biaya kesehatan anak saat dibutuhkan secara mendadak.

Urgensi Jaminan Kesehatan bagi Bayi

BPJS Kesehatan menawarkan cakupan layanan yang sangat komprehensif untuk mendukung masa depan anak.

Layanan ini meliputi pemantauan tumbuh kembang secara rutin, pemberian paket imunisasi dasar lengkap, hingga penanganan tindakan medis darurat di rumah sakit. Dengan adanya jaminan ini, orang tua bisa lebih tenang dalam mengawal fase awal kehidupan sang anak.

Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, setiap bayi yang didaftarkan secara sah akan otomatis mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang setara dengan kelas kepesertaan orang tuanya.

Jika orang tua berada di Kelas 1, maka sang bayi juga akan mendapatkan hak perawatan di Kelas 1. Sebaliknya, apabila pendaftaran ini ditunda, segala risiko beban finansial akibat layanan medis akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi orang tua.

Melalui skema JKN, biaya pengobatan yang seringkali tidak terduga dapat ditanggung sepenuhnya oleh sistem asuransi sosial atau negara.

Hal ini menjaga kestabilan ekonomi keluarga di tengah dinamika biaya perawatan rumah sakit yang cenderung meningkat.

Sebagai gambaran, biaya rawat inap intensif bagi bayi (NICU) bisa mencapai puluhan juta rupiah, namun dengan BPJS Kesehatan, beban tersebut dapat teratasi.

Daftar Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Untuk memastikan efisiensi saat melakukan proses pendaftaran, orang tua harus menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan standar regulasi kependudukan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sinkronisasi data kependudukan sangat penting sebelum menuju kantor BPJS atau menggunakan aplikasi.

Berikut adalah rincian dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh orang tua:

  • Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK asli sudah diperbarui dan mencantumkan nama bayi yang baru lahir.
  • Akta Kelahiran atau SKL: Akta Kelahiran asli atau Surat Keterangan Lahir (SKL) resmi yang diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau bidan persalinan.
  • Kartu BPJS Orang Tua: Kartu fisik atau digital milik orang tua yang berstatus sebagai peserta penanggung jawab.
  • KTP Elektronik: Identitas asli kedua orang tua bayi.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK bayi yang sudah terdaftar secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cara Mendaftar Online dan Offline

Pemerintah telah mempermudah proses penambahan anggota keluarga baru melalui berbagai saluran distribusi.

Orang tua dapat memilih metode yang paling nyaman, baik secara tatap muka maupun melalui gawai secara daring.

1. Pendaftaran Melalui Kantor Cabang (Offline)

Langkah-langkah pendaftaran secara langsung adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
  • Mengambil nomor antrean bagian perubahan data atau pendaftaran peserta.
  • Membawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotokopi untuk diverifikasi petugas.
  • Mengisi formulir pendaftaran penambahan anggota keluarga baru secara lengkap.

Tonton: Harga Emas Antam Melompat Hari ini (28 Februari 2026)

2. Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN (Online)

Metode ini jauh lebih praktis dan bisa dilakukan dari rumah dengan langkah berikut:

  • Mengunduh dan login pada aplikasi Mobile JKN menggunakan akun orang tua.
  • Memilih fitur "Penambahan Peserta" pada menu utama aplikasi.
  • Melakukan input data bayi secara teliti sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku.
  • Mengunggah dokumen pendukung jika diminta oleh sistem.

Dilansir dari panduan BPJS Kesehatan, setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan sinkronisasi dengan basis data kependudukan nasional.

Jika validasi berhasil, bayi akan langsung terdaftar dan memperoleh nomor identitas kartu digital. Kartu ini sudah bisa langsung digunakan untuk mendapatkan akses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan.

Batas Waktu 28 Hari dan Ketentuan Iuran

Aspek waktu adalah hal yang paling krusial dalam pendaftaran bayi baru lahir. Orang tua memiliki batas waktu maksimal 28 hari kalender sejak kelahiran bayi untuk segera mendaftarkan buah hatinya ke sistem BPJS Kesehatan.

Jika melewati tenggat waktu tersebut, status penjaminan bayi saat lahir bisa gugur secara otomatis dan memerlukan proses verifikasi tambahan yang lebih rumit.

Setelah status kepesertaan dinyatakan aktif, kewajiban pembayaran iuran bulanan akan mengikuti kelas kepesertaan yang telah dipilih oleh keluarga.

Nominal iuran bayi akan diakumulasikan ke dalam tagihan satu keluarga setiap bulannya. Kedisiplinan dalam membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan sangat ditekankan.

Jika terjadi keterlambatan, status kepesertaan dapat menjadi nonaktif, yang berarti hak perlindungan kesehatan bagi bayi akan terhenti sementara hingga tunggakan dilunasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru