Apa Syarat Ambil SKCK Online? Ini Langkah Pasti Agar Langsung Jadi Dokumen

Senin, 13 April 2026 | 11:31 WIB
Apa Syarat Ambil SKCK Online? Ini Langkah Pasti Agar Langsung Jadi Dokumen

ILUSTRASI. SKCK Online (KONTAN/Daniel Prabowo)


Sumber: Divisi Humas POLRI  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara mengambil SKCK Online ke kantor polisi. Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berkat layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski pendaftaran dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi seperti Polres untuk proses verifikasi dan pengambilan dokumen.

SKCK sendiri merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Dokumen ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Baca Juga: Apakah Membuat Surat Kehilangan Polisi Perlu Bayar atau Gratis? Cek Penjelasannya

Syarat Mengambil SKCK Online di Polres

Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau website resmi, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen saat datang ke Polres, antara lain:

1. Bukti pendaftaran online

Bukti registrasi yang didapat setelah mengisi data secara online (biasanya berupa kode atau barcode).

2. KTP asli dan fotokopi

Digunakan untuk verifikasi identitas pemohon.

3. Kartu Keluarga (KK)

Sebagai data pendukung terkait identitas dan alamat.

4. Pas foto terbaru

Umumnya berukuran 4x6 dengan latar belakang merah, sesuai ketentuan kepolisian.

5. Sidik jari

Jika belum memiliki rekam sidik jari, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman di lokasi.

6. Biaya penerbitan SKCK

Mengacu pada aturan resmi, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Karena Rawat Inap: Cek Agar Status Aktif Kembali

Alur Pengambilan SKCK Online

Setelah semua persyaratan disiapkan, berikut tahapan yang perlu dilakukan di Polres:

  • Datang ke loket pelayanan SKCK sesuai jadwal atau jam operasional
  • Menunjukkan bukti pendaftaran online
  • Melakukan verifikasi data dan berkas oleh petugas
  • Perekaman sidik jari (jika diperlukan)
  • Menunggu proses penerbitan SKCK
  • Mengambil dokumen SKCK yang telah selesai dicetak

Baca Juga: Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan 2026, Cek Risiko Penyakit via Mobile JKN

Proses ini umumnya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen sudah lengkap.

Dengan adanya layanan SKCK online, masyarakat tidak perlu lagi mengisi formulir secara manual di lokasi. Selain lebih praktis, sistem ini juga membantu mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan.

Namun demikian, pemohon tetap disarankan memastikan seluruh dokumen telah sesuai agar proses di Polres berjalan lancar tanpa kendala.

Tonton: Iran Klaim Kapal Perang AS Mundur dari Selat Hormuz, Ketegangan Memanas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru