KONTAN.CO.ID - Ketahui apakah membuat surat kehilangan gratis atau bayar. Kehilangan barang atau dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, sertifikat tanah, maupun barang berharga lainnya sering kali menimbulkan kepanikan.
Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau yang lebih dikenal sebagai surat kehilangan di kantor polisi.
Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kehilangan telah dilaporkan kepada pihak berwenang dan umumnya menjadi syarat utama untuk mengurus penggantian dokumen di instansi terkait, seperti Dukcapil, Samsat, bank, maupun BPN.
Baca Juga: Mudahnya Ajukan Surat Rujukan BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
Apakah Membuat Surat Kehilangan Bayar?
Jawabannya gratis. Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya apa pun.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, termasuk SIPPN Kementerian PAN-RB, situs kepolisian, serta peraturan yang berlaku, layanan ini merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri dan bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan ini ditegaskan dalam:
- Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri
Dalam regulasi tersebut, SKTLK tidak tercantum sebagai layanan berbayar. Hingga tahun 2026, kebijakan ini masih berlaku tanpa perubahan, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Baca Juga: Ini 5 Link Unduh Surat Pernyataan untuk Syarat PPPK BGN 2025
Apakah Masih Ada Cerita “Bayar”?
Apabila ditemukan oknum yang meminta “biaya administrasi” atau “uang kopi”. Namun, saat ini Polri terus mendorong pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar, sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan komitmen pemberantasan korupsi.
Apabila menemukan permintaan biaya tidak resmi, masyarakat berhak menolak dan dapat melaporkannya melalui:
- Unit pengawasan internal Polri
- LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
Baca Juga: Marak Surat Palsu, OJK Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Pegawai
Prosedur Singkat Membuat Surat Kehilangan (Update 2026)
Pastikan untuk mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres yang memiliki SPKT, banyak yang buka 24 jam).
Siapkan persyaratan dasar:
- KTP asli atau fotokopi
- Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan/desa jika diperlukan (umumnya untuk KTP/KK).
- Ambil nomor antrean di SPKT, isi formulir laporan kehilangan, dan jelaskan kronologi secara singkat.
- Petugas akan melakukan verifikasi, mencetak SKTLK, lalu meminta tanda tangan pelapor dan petugas beserta cap resmi.
- Proses biasanya hanya memakan waktu 10–15 menit.
Surat kehilangan umumnya berlaku 14 hari hingga 1 bulan, dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.
Demikian jawaban terkait syarat membuat surat kehilangan di Kantor Polisi perlu membayar atau gratis.
Tonton: JPU Sebut Investasi Google ke Perusahaan Nadiem Capai Rp 210,7 Triliun
Selanjutnya: Saham Emiten Rokok Diproyeksi Bangkit Tahun Ini, Apa Penyulutnya?
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 15-28 Januari 2026, Kimchi-Telur Organik Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News