Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Karena Rawat Inap: Cek Agar Status Aktif Kembali

Kamis, 09 April 2026 | 12:09 WIB
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Karena Rawat Inap: Cek Agar Status Aktif Kembali

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan adv online (BPJS KESEHATAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar denda BPJS Kesehatan online dan offline. Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami kewajiban pembayaran iuran secara rutin setiap bulan.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan denda layanan saat akan digunakan kembali.

Denda BPJS Kesehatan umumnya muncul ketika peserta menunggak iuran dan kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah statusnya diaktifkan kembali.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui cara membayar denda ini dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Denda BPJS Kesehatan: Cek Total Tagihan dan Cara Bayar Lewat BRImo

Apa Itu Denda BPJS Kesehatan?

Denda layanan dikenakan kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran dan langsung menggunakan fasilitas rawat inap setelah kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari biaya pelayanan kesehatan, dengan batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Denda rawat inap BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan), jika peserta rawat inap dalam 45 hari sejak status aktif kembali.

Maksimal denda adalah Rp30 juta. Denda berlaku untuk peserta yang menunggak, kecuali peserta PPU (ditanggung pemberi kerja)

Pembayaran denda kini bisa dilakukan dengan praktis melalui berbagai layanan digital berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Shopee dan Tokopedia

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Secara Online

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
  • Pilih menu “Tagihan”
  • Cek jumlah denda yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran melalui virtual account yang tersedia

2. Mobile Banking / Internet Banking

Beberapa bank yang bekerja sama:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN

Langkah umum:

  • Masuk ke aplikasi mobile banking
  • Pilih menu “Pembayaran” → “BPJS”
  • Masukkan nomor virtual account
  • Konfirmasi dan selesaikan pembayaran.

Baca Juga: Cek Status BPJS Kesehatan Aktif: Panduan Lengkap dan Cepat

3. E-Wallet / Dompet Digital

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui:

  • GoPay
  • OVO
  • DANA

Caranya:

  • Pilih menu “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan nomor peserta
  • Bayar sesuai tagihan

Baca Juga: Ingin Bayar Tepat Waktu? Ini 3 Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan untuk Nasabah BRI

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Secara Offline

Selain online, pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di berbagai tempat:

1. ATM

  • Kunjungi ATM bank yang bekerja sama
  • Pilih menu pembayaran BPJS
  • Masukkan nomor virtual account
  • Lakukan pembayaran

2. Minimarket

Beberapa jaringan minimarket:

  • Indomaret
  • Alfamart

Langkah:

  • Datangi kasir
  • Sebutkan nomor peserta BPJS
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan

3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Peserta juga bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk:

  • Mengecek tagihan
  • Membayar denda
  • Konsultasi terkait kepesertaan

Pembayaran denda BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode, baik online maupun offline. Peserta disarankan untuk rutin membayar iuran tepat waktu agar terhindar dari denda dan tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa kendala.

Jika sudah terlanjur menunggak, segera lunasi agar status kepesertaan kembali aktif dan tidak terkena beban tambahan saat membutuhkan layanan medis

Tonton: BMKG Warning! Hujan Lebat Guncang Jabodetabek 3 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru