Aplikasi Mobile JKN: Cara Paling Cepat Ganti Faskes Tanpa ke Kantor

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20 WIB
Aplikasi Mobile JKN: Cara Paling Cepat Ganti Faskes Tanpa ke Kantor

ILUSTRASI. Aplikasi Mobile JKN: Cara Paling Cepat Ganti Faskes Tanpa ke Kantor. (SHUTTERSTOCK/ADV)


Sumber: Fakultas Hukum Umsu,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Salah satu layanan yang paling sering diakses peserta BPJS Kesehatan adalah perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau pindah faskes.

Langkah ini biasanya krusial bagi peserta yang mengalami perubahan domisili, lokasi kerja, atau sekadar ingin mendapatkan akses medis yang lebih dekat dari tempat tinggal.

Digitalisasi birokrasi ini memungkinkan peserta melakukan pembaruan data tanpa perlu mengantre lama di kantor cabang, yang pada gilirannya meningkatkan efisiensi administrasi layanan publik di sektor kesehatan.

Baca Juga: Akun SNPMB 2026: Lulusan 2024 & 2025 Wajib Bikin Baru, Ini Cara Daftarnya

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), memastikan faskes berada di lokasi yang strategis sangat penting untuk meminimalisir biaya transportasi saat membutuhkan layanan primer.

Pemerintah terus mendorong penggunaan kanal digital agar pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat.

Persyaratan dan Ketentuan Perubahan Faskes

Sebelum memutuskan untuk melakukan pemindahan, peserta wajib memahami regulasi yang berlaku agar proses administrasi tidak terhambat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, perubahan faskes memiliki batasan waktu tertentu guna menjaga stabilitas pendataan pada fasilitas kesehatan terkait.

Secara umum, perpindahan faskes hanya diperbolehkan paling cepat tiga bulan sekali. Artinya, peserta harus sudah terdaftar minimal selama 90 hari di faskes lama sebelum diizinkan beralih ke lokasi baru.

Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang pindah domisili atau tugas kerja secara mendadak sebelum masa tiga bulan berakhir dengan melampirkan surat keterangan resmi.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai bukti identitas.
  • Kartu Peserta BPJS Kesehatan atau akses ke nomor kepesertaan digital pada aplikasi.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk validasi data anggota keluarga.
  • Bukti bayar iuran terakhir guna memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Panduan Praktis Pindah Faskes Lewat Mobile JKN

Inovasi aplikasi Mobile JKN menjadi solusi utama bagi masyarakat dengan tingkat mobilitas tinggi. Melalui platform ini, perubahan data dapat diselesaikan dalam hitungan menit tanpa melibatkan berkas fisik yang rumit. Menurut panduan resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah mengganti faskes secara daring:

Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK serta kata sandi yang terdaftar.

  • Pada halaman utama, pilih menu "Menu Lainnya", kemudian klik fitur "Perubahan Data Peserta".
  • Pilih nama anggota keluarga yang ingin diubah fasilitas kesehatannya.
  • Klik pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama".
  • Tentukan provinsi, kabupaten atau kota, serta pilih faskes baru dari daftar yang tersedia.
  • Klik "Simpan" setelah pilihan sesuai. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) melalui email atau SMS.
  • Masukkan kode tersebut untuk melakukan konfirmasi akhir.

Sebagai catatan penting bagi peserta, faskes yang baru dipilih biasanya tidak langsung aktif seketika. Perubahan tersebut umumnya mulai berlaku secara efektif pada tanggal satu di bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui oleh sistem.

Tonton: Pimpin Apel Malam Petugas Haji, Wamen Haji Puji Semangat Petugas Haji 2026

Opsi Layanan Offline dan Kanal Pandawa

Meski layanan digital semakin banyak digunakan, BPJS Kesehatan tetap menyediakan kanal konvensional bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau lebih nyaman berkomunikasi secara langsung. Melansir laman resmi Fakultas Hukum UMSU, peserta masih memiliki opsi untuk melakukan pengurusan secara tatap muka.

Peserta dapat mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Mall Pelayanan Publik (MPP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Di sana, petugas akan memandu pengisian formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dan memproses data secara langsung di sistem internal.

Selain itu, tersedia layanan administrasi berbasis percakapan yaitu Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Peserta hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor resmi 08118165165 pada jam operasional kerja. Melalui kanal ini, peserta akan diarahkan untuk mengisi formulir digital dan mengunggah foto dokumen pendukung.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan. Dengan lokasi faskes yang akurat, peserta dapat memperoleh penanganan medis secara lebih cepat dan tepat, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan tindakan primer segera.

Selanjutnya: Dari Green Beret ke CEO, Gene Yu Bangun Startup Cybersecurity Bernilai Ratusan Miliar

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 Januari 2026, Sensodyne Diskon Rp 15.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru