Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya, Wajib Tahu!

Sabtu, 12 Februari 2022 | 04:50 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya, Wajib Tahu!


COVID-19 - JAKARTA. Kementerian Kesehatan merilis aturan baru terkait pasien varian Omicron. Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. 

Yang perlu dicatat, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman. Sebab, ada syarat yang harus diperhatikan. 

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

SE ini merupakan revisi dari SE sebelumnya yakni Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Luhut Sebut Perang Melawan Covid-19 Omicron di Jabodetabek, Gunakan Masker Ini

Isi SE terdahulu menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Kemenkes melakukan perubahan kebijakan berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat. Di semua negara tersebut, saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

Baca Juga: Kasus Terus Bertambah, Ini Bahaya Covid-19 Omicron yang Harus Diwaspadai

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis pasien yang harus dipenuhi antara lain:

- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi di rumah adalah:

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 20 Januari: Makin Tinggi Lagi, Tambah 2.116 Kasus

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Catatan saja, hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru