Perguruan Tinggi - Semarang. Pemberitahuan untuk calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi ujian mandiri di Universitas Diponegoro (Undip). Jangan melakukan hal-hal berikut karena bisa menggagalkan hasil ujian mandiri di Undip.
Pelaksanaan ujian mandiri atau UM di Undip jenjang Sarjana (S1) sedang berlangsung hingga tanggal 2 Juli 2021. Bersumber dari laman Undip, UM tahun ini dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi Computer Assisted Test atau CAT yang didesain oleh tim IT Undip.
Peserta bisa mengikuti ujian UM online dari rumah atau daerah asalnya masing-masing. Meskipun dilaksanakan secara online atau daring, terdapat pengawas yang akan mengawasi peserta dengan ketat.
“Meskipun ujian ini diawasi secara online, namun pengawasan ketat dilakukan oleh para petugas pengawas,” tegas Dwi Cahyo Utomo, Plt. Wakil Rektor III bidang Komunikasi dan Bisnis Undip.
Baca Juga: Beasiswa dari Pemprov Jabar tahun 2021 sudah dibuka, simak persyaratannya
Tata tertib pelaksanaan ujian mandiri online Undip 2021
UM online Undip berlangsung selama 10 hari hingga tanggal 2 Juli 2021. Setiap harinya terdapat 3 sesi ujian. Ujian penerimaan mahasiswa baru Undip ini tetap diawasi oleh pengawas secara online.
Setiap pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi 20 peserta ujian. Ada pula tata tertib ujian mandiri Undip tahun 2021 yang wajib dipahami peserta diantaranya:
- Wajib menghidupkan kamera/video Zoom saat ujian.
- Dilarang meninggalkan zoom saat ujian.
- Dilarang melakukan perjokian, tindakan tidak jujur, dan melakukan kecurangan lainnya.
- Mengerjakan soal ujian berdasarkan waktu dan alokasi waktu.
- Memastikan jaringan WiFi atau kuota mencukupi untuk ujian online.
Larangan bagi peserta ujian mandiri Undip tahun 2021
Peserta diimbau untuk memperhatikan poin-poin yang tidak boleh dilakukan selama mengikuti ujian di bawah ini:
- Bergabung atau join ke Zoom terlambat.
- Tidak bisa login karena tidak memperhatikan nomor peserta saat login.
- Tidak bersedia menunjukkan kartu identitas.
- Melakukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti gerakan mulut, gerakan mata dan gerakan anggota tubuh lainnya.
- Jalan-jalan saat ujian.
- Tidak bersedia menghidupkan kamera/video Zoom.
Baca Juga: Simak statistik nilai TPS dan TPA UTBK 2021, dari nilai terendah hingga tertinggi
Poin-poin tersebut bisa menghambat pelaksanaan ujian mandiri dan berpotensi pelanggaran. Meskipun dilaksanakan secara daring, pengawas ujian tetap bisa memperhatikan peserta selama ujian berlangsung.
Beberapa pelanggaran seperti tidak bersedia menunjukkan kartu identitas, melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, maka petugas pengawas berhak untuk menegur.
Pengawas akan memberikan teguran hingga 3 kali untuk peserta bersedia menunjukkan identitas dan melanjutkan ujian.
Apabila ada peserta melakukan gerakan mencurigakan, maka petugas pengawas berhak memberikan peringatan hingga 3 kali untuk peserta dapat melanjutkan ujian.
Jika peserta melakukan jalan-jalan saat ujian dan tidak bersedia menghidupkan kamera/video Zoom saat ujian, maka petugas pengawas dapat mengeluarkan peserta dari zoom, dikarenakan peserta sudah diingatkan dan dibacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai.
Bagi peserta yang melakukan tindakan perjokian atau tindakan kecurangan lainnya, maka peserta dapat dikeluarkan dari Zoom dan daftar peserta ujian.
Selanjutnya: Ini daftar universitas terbaik Indonesia 2021 versi QS WUR by Subject, UI mendominasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News