Lokasi dan waktu penukaran uang rupiah rusak atau cacat
Lokasi penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat. Melalui aplikasi PINTAR, Anda dapat memilih waktu penukaran uang rupiah rusak atau cacat sebagai berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Nah, itulah cara tukar uang rupiah yang rusak maupun cacat melalui aplikasi PINTAR BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News