KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
Jadwal ini berlaku serentak bagi seluruh kategori wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha.
Seiring dengan implementasi sistem perpajakan terbaru, masyarakat kini diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun pada platform Coretax guna memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: 25 Caption Hari Kartini: Temukan Kalimat untuk Makin Berani Bermimpi
Sangat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tenggat waktu ini guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Meski pelaporan berakhir pada April, proses pemindahan atau pendaftaran akun ke sistem Coretax sebaiknya dilakukan segera agar layanan digital perpajakan bisa diakses tanpa kendala saat beban trafik sistem meningkat menjelang akhir bulan.
Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
Mengutip instruksi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, prosedur aktivasi atau pendaftaran akun dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal e-Registration yang telah dimutakhirkan. Berikut adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan sesuai dengan status kepemilikan akun sebelumnya:
Cara Aktivasi untuk Pengguna Terdaftar DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun pada sistem perpajakan lama, proses migrasi ke akun Coretax dilakukan melalui mekanisme berikut:
- Silakan akses situs resmi pada alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik pada pilihan fitur "Lupa kata sandi?".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bagian kolom ID Pengguna.
- Isikan alamat email atau nomor telepon seluler yang sebelumnya sudah terverifikasi dalam sistem DJP.
- Input kode captcha sesuai gambar yang muncul, centang bagian pernyataan, kemudian pilih tombol "Kirim".
- Cek kotak masuk email Anda dari pengirim dengan domain @pajak.go.id untuk mendapatkan tautan resmi pembuatan kata sandi baru khusus sistem Coretax.
Cara Aktivasi untuk Wajib Pajak Baru (Belum Memiliki Akun)
Bagi wajib pajak yang baru memiliki NPWP atau belum pernah melakukan registrasi secara elektronik, silakan ikuti prosedur di bawah ini:
- Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik pada menu "Aktivasi akun wajib pajak".
- Berikan tanda centang pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Masukkan NIK dan jalankan perintah pencarian data.
- Isikan detail alamat email serta nomor telepon seluler yang masih aktif.
- Lakukan proses verifikasi identitas melalui fitur swafoto (selfie) yang ada di sistem untuk kebutuhan validasi data biometrik secara otomatis.
- Klik tombol "Simpan" jika seluruh informasi data sudah dipastikan benar dan valid.
Tonton: Indonesia Stop Impor Solar! B50 Jadi Senjata Baru Energi Nasional
Prosedur Aktivasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Dilansir dari petunjuk teknis DJP, setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengurus Kode Otorisasi. Fungsi kode ini adalah sebagai instrumen autentikasi elektronik saat menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Tahapannya adalah:
- Masuk ke akun Coretax yang sudah diaktivasi, lalu buka menu "Portal Saya".
- Klik pada pilihan layanan bertajuk "Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik".
- Pilih kategori jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".
- Tentukan passphrase unik yang akan digunakan sebagai pengamanan tambahan.
- Centang pada bagian pernyataan persetujuan, lalu klik tombol "Simpan".
- Pastikan pada tab Digital Certificate sudah muncul status dengan keterangan "VALID".
Berdasarkan informasi yang bersumber dari otoritas pajak, aktivasi akun Coretax ini sebenarnya tidak memiliki tenggat waktu khusus.
Namun, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan 2026 berakhir pada tanggal 30 April 2026, wajib pajak sangat diimbau untuk menyelesaikan aktivasi lebih awal secara mandiri agar tidak terhambat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News