Begini Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Dukcapil

Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:15 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Begini Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Dukcapil

ILUSTRASI. Begini Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Dukcapil


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Tidak perlu repot lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sekarang kita sudah bisa memeriksa keaslian dokumen kependudukan hanya dengan perangkat handphone (HP) atau ponsel pintar.

Teknologi kode QR saat ini sudah tersedia di banyak dokumen kependudukan versi terbaru sebagai tanda keaslian.

Kode tersebut, yang menggantikan tanda tangan dan cap, terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil. Cukup dengan memindainya, Anda akan langsung mendapatkan seluruh detail keaslian dokumen tersebut.

Bagaimana cara cek keaslian dokumen kependudukan lewat HP? Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025

Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP

Sistem QR menjadi kunci pengecekan dokumen kependudukan yang praktis dengan perangkat HP. Simak langkah-langkah berikut ini seperti dilansir dari situs resmi Kemendagri:

  1. Buka aplikasi kamera atau pemindai kode QR pada HP Anda. Jika belum tersedia, silakan unduh aplikasi pemindai yang banyak tersedia secara gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  2. Pindai kode QR yang ada di pojok kanan bawah dokumen kependudukan dengan kamera HP Anda
  3. Akan muncul tautan menuju portal resmi Dukcapil Kendagri, yaitu https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di halaman tersebut untuk verifikasi
  5. Tak butuh waktu lama, sistem akan langsung menampilkan status keaslian dokumen kependudukan Anda.

Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Angka dan Karakter di Nama Anak? Ini Aturan Resminya

Jika dokumen asli dan masih aktif, sistem akan menampilkan tanda checklist (centang) berwarna hijau. Informasi lain seperti tanggal terbit dan pejabat yang mengesahkan pun akan muncul.

Jika dokumen tidak asli dan sudah tidak aktif, sistem akan menampilkan simbol garis berwarna kuning. Artinya, dokumen tersebut sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi yang lebih baru.

Baca Juga: Panduan Cara Mengurus KK Setelah Menikah di Dukcapil dan Syaratnya

Dokumen apa saja yang bisa diperiksa?

Tentu saja ada aturan mengenai dokumen apa saja yang bisa diperiksa keasliannya secara mudah melalui HP dengan kode QR. Berdasarkan pantauan KONTAN, berikut adalah daftar dokumennya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Tonton: Harga Tidak Cocok, Penjualan Saham Bank Panin (PNBN) Terhenti

Selanjutnya: Garuda Indonesia Belum Teken MoU Soal Pembelian Pesawat Boeing dari AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Video Terkait


Terbaru