PAJAK - EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan?
Baca Juga: Cara mudah mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
- Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
- Jika pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Baca Juga: Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang dengan mendatangi KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
- Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa diaktifkan melalui laman DPJ Online.
Selanjutnya: Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News