Belajar dari Kasus Bakso Remaja Gading Solo, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

Selasa, 04 November 2025 | 21:19 WIB
Belajar dari Kasus Bakso Remaja Gading Solo, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

ILUSTRASI. Belajar dari Kasus Bakso Remaja Gading Solo, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mudah mengajukan sertifikat halal. Belajar dari kasus bakso di Solo, Jawa Tengah, pengusaha rumah makan harus segera memiliki sertifikat halal.

Diberitakan Kompas.com, warung Bakso Remaja Gading di Solo, Jawa Tengah viral belakangan ini karena diduga menggunakan bahan non-halal. Pemilik warung bakso juga tidak bisa menunjukkan sertifikat halal.

Kasus ini menyebabkan warung bakso terkenal di Solo tersebut tutup beberapa hari. Padahal, warung bakso yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ini adalah salah satu kuliner terkenal yang memiliki banyak pelanggan.

Kini, warung bakso tersebut sudah bisa beroperasi lain. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Solo, Jawa Tengah, mengumumkan hasil pemeriksaan sampel bakso di warung Bakso Remaja Gading yang sebelumnya diduga menggunakan bahan non-halal.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Cara Dapatkan Layanan Psikolog dan Psikiater Tanpa Biaya

Kepala Dispangtan Solo, Wahyu Kristina, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil negatif atau tidak ditemukan kandungan bahan non-halal. “Hasilnya negatif. Setelah ini (warung bakso Remaja Gading) boleh buka kembali,” kata Ina, sapaan Wahyu Kristina, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ina menambahkan, Pemkot Solo akan memberikan pendampingan kepada warung bakso tersebut untuk mengurus legalitas dan sertifikasi halal. “Tapi karena belum bersertifikat halal maupun kepengurusan legalitasnya belum, ini sekaligus ada pendampingan dari kami. Tim Kemenag untuk perolehan sertifikat halal,” ungkap dia.

Menurutnya, proses sertifikasi halal untuk Bakso Remaja Gading langsung dikerjakan setelah hasil laboratorium keluar. “Ini langsung dikerjakan. Dari tim langsung pendampingan secepatnya,” ujar Ina.

Tonton: Mengapa Harga Emas Antam Naik dan Turun? Ini Penjelasannya

Duduk Perkara Bakso Dituding Non-Halal

Temuan awal dugaan penggunaan bahan non-halal di warung tersebut merupakan hasil monitoring rutin tim pangan Pemkot Solo pada sejumlah warung makan dan tempat kuliner. Tim tersebut terdiri dari Dispangtan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Saat dihampiri petugas gabungan, pemilik warung menyebut bahwa ada bahan non-halal yang digunakan di bakso tersebut. Belakangan, anak pemilik warung, Thirthania Laura Damayanthie (22), menyampaikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan adalah halal dan ayahnya keliru saat diwawancarai petugas. “Sebenarnya bakso kita itu halal. Tapi waktu Bapak saya diwawancarai (petugas), beliau bingung antara halal dan non-halal, jadi salah jawab. Padahal semua bahannya halal, tidak ada yang pakai babi atau bahan sejenis itu. Kami semua juga muslim,” jelas Thirthania saat ditemui, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Cek Tema dan Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen RI

Cara membuat sertifikat halal gratis

Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2025.

Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.

Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin 2025

Syarat membuat sertifikat halal gratis

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Adapun syarat membuat sertifikat halal gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara membuat sertifikat halal gratis

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Itulah cara membuat sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk membuat sertifikat halal gratis.

Baca Juga: Umur 17 Tahun? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

 

 

Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal

Selanjutnya: Prediksi PSG vs Bayern Munich (5/11), Duel Sengit Raksasa Eropa di Parc des Princes

Menarik Dibaca: Prediksi PSG vs Bayern Munich (5/11), Duel Sengit Raksasa Eropa di Parc des Princes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru