Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 14 Ciri Obat Tak Layak Konsumsi dari BPOM

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:46 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 14 Ciri Obat Tak Layak Konsumsi dari BPOM


KESEHATAN - JAKARTA. Orangtua harus waspada terkait merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hingga Senin (24/10/2022), terdapat 251 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi. 

Melansir laman sehatkunegeriku, sekitar 80% kasus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Adapun persentase angka kematian ada di 56% atau sebanyak 143 kasus. Penambahan 6 kasus, termasuk 2 kematian, yang dilaporkan bukanlah kasus baru.

Pemerintah menduga kasus ini akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Kementerian Kesehatan bergerak dengan terus melakukan penelitian untuk mencari sebab sebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak. Di antaranya Kemenkes sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.

Dan dengan upaya itu Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.

Baca Juga: Resmi Kementerian Kesehatan Umumkan Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Tenaga Kesehatan

Terkait hal itu, setiap orang perlu mencermati sebelum mengonsumsi obat dengan mengenali ciri-ciri obat yang terjamin layak dan aman.

Melansir indonesiabaik.id, obat tak layak konsumsi itu berbahaya, sebab memiliki kandungan yang tak stabil dan rawan terkontaminasi kuman. Obat yang sudah tidak layak jika tetap dikonsumsi maka berakibat tidak manjur dan rentan meracuni tubuh. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, ada beberapa penyebab obat rusak. Pertama, kemungkinan obat yang disimpan pada tempat yang lembab. Kedua, terpapar sinar matahari langsung. Ketiga, suhu penyimpanan tidak tepat. Keempat, obat yang tidak sengaja sering terguncang.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Meningkat Tajam 3 Bulan Terakhir

Ciri Obat Tak Layak Konsumsi

Menurut BPOM, terdapat beberapa tanda obat rusak dan kadaluarsa yang tidak boleh dikonsumsi, antara lain:

  1. Lewat masa kadaluarsa yang tercantum pada kemasan obat
  2. Obat tablet sudah hancur atau menjadi bubuk
  3. Obat tablet terlepas dari bungkusnya
  4. Obat padat seperti tablet dan puyer terlihat lembab, lembek, basah, lengket
  5. Cangkang pada obat kapsil lembek dan terbuka sehingga isinya keluar
  6. Kemasan obat puyer sudah terkoyak, sobek, atau lembab
  7. Obat cair seperti sirup berubah menjadi keruh, kental, ada endapan, terpisah, kemasannya berembun
  8. Obat salep, gel, krim berubah menjadi ada bagian yang terpisah, mengeras, kemasan lengket, kemasan berlubang, bahkan isi obat bocor
  9. Isi cairan obat injeksi tidak kembali menjadi suspensi setelah dikocok
  10. Wadah obat semprot seperti inhaler peyok atau berlubang
  11. Kemasan obat rusak seperti pecah, retak, atau berlubang
  12. Label pada kemasan obat hilang, tidak utuh, atau tulisan tidak terbaca
  13. Obat berubah warna, bau, dan rasa
  14. Muncul noda bintik-bintik pada obat berbentuk tablet dan puyer

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru