KONTAN.CO.ID - Mobilitas penduduk yang tinggi, baik karena alasan pekerjaan maupun urusan personal, sering kali membuat seseorang harus berpindah domisili ke luar daerah.
Dalam situasi ini, pemutakhiran data jaminan kesehatan menjadi kebutuhan mendasar agar akses pengobatan tetap terjamin di lokasi baru.
Memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi langkah krusial yang harus segera dilakukan saat Anda berpindah kota agar tidak kesulitan saat membutuhkan layanan medis darurat maupun rutin.
Baca Juga: Cek Fitur Rahasia Gmail: Ini Cara Tambah Tanda Tangan Email Agar Pesan Tampil Rapi
Kabar baiknya, pada tahun 2026 ini, proses perpindahan faskes antar kota tidak lagi mengharuskan setiap peserta untuk pulang ke kota asal atau mengantre berjam-jam di kantor cabang.
Inovasi melalui aplikasi mobile dan berbagai kanal digital lainnya telah terbukti memangkas birokrasi secara signifikan.
Peserta kini dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui ponsel pintar masing-masing, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi administrasi layanan publik di sektor kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Pindah Faskes Antar Kota
Sebelum melakukan pemindahan faskes karena alasan pindah domisili, peserta perlu memahami beberapa ketentuan administratif agar proses perubahan data berjalan lancar.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pada kondisi normal, perubahan faskes hanya dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk kondisi mendesak seperti pindah kota. Peserta yang harus pindah faskes sebelum masa tiga bulan berakhir karena tugas kerja atau pindah domisili tetap dapat mengajukan perubahan. Berdasarkan prosedur resmi, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas utama peserta.
- Kartu Peserta BPJS Kesehatan: Bisa berupa kartu fisik maupun kartu digital di aplikasi.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi anggota keluarga yang ikut pindah.
- Dokumen Pendukung: Surat keterangan pindah domisili atau surat tugas dari instansi terkait (khusus untuk perpindahan sebelum masa tiga bulan).
- Bukti Bayar Iuran: Pastikan iuran terakhir sudah terbayar bagi peserta mandiri atau PBPU.
Panduan Pindah Faskes Online Melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi kanal paling praktis bagi masyarakat yang pindah kota karena prosesnya bisa dilakukan dari mana saja.
Melansir panduan dari laman resmi BPJS Kesehatan, pengguna dapat mengubah koordinat layanan kesehatan mereka melalui genggaman ponsel tanpa perlu membawa berkas fisik ke kantor cabang di kota baru.
Berikut adalah langkah-langkah mengganti faskes secara daring:
- Masuk ke Aplikasi: Buka Mobile JKN dan masuk menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK serta kata sandi terdaftar.
- Akses Fitur Perubahan Data: Pilih menu Menu Lainnya pada halaman utama, kemudian klik fitur Perubahan Data Peserta.
- Pilih Nama Peserta: Tentukan nama anggota keluarga yang faskesnya akan dipindahkan ke kota baru.
- Ubah FKTP: Klik pada kolom Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Pilih Lokasi Baru: Masukkan data provinsi dan kabupaten atau kota tujuan Anda yang baru.
- Pilih Puskesmas/Klinik: Pilih salah satu faskes yang tersedia dalam daftar di wilayah tersebut.
- Konfirmasi & Verifikasi: Klik Simpan. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui email atau SMS untuk memvalidasi perubahan.
Penting untuk diingat bahwa faskes baru tersebut biasanya akan mulai aktif pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah proses pengajuan disetujui oleh sistem BPJS Kesehatan.
Tonton: USS Gerald R Ford Tiba, AS Kepung Iran dengan 2 Kapal Induk
Alternatif Pindah Faskes via WhatsApp (Pandawa)
Bagi peserta yang terkendala saat menggunakan aplikasi, terdapat alternatif layanan tanpa tatap muka lainnya.
Dikutip dari laman Fakultas Hukum UMSU, layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) menjadi solusi yang sangat populer karena kemudahannya.
Peserta cukup mengirimkan pesan teks ke nomor resmi Pandawa di 08118165165 pada jam kerja efektif.
Melalui layanan ini, peserta akan mendapatkan tautan formulir digital untuk mengisi data perpindahan kota serta mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP atau surat keterangan pindah. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara digital tanpa mengharuskan peserta keluar rumah.
Tips Memilih Faskes di Kota Baru
Memilih FKTP di lingkungan baru bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut efisiensi biaya dan waktu.
Secara finansial, memiliki faskes yang dekat dengan domisili baru akan mengurangi biaya transportasi saat membutuhkan penanganan medis segera.
Jarak yang dekat juga mempermudah koordinasi jika nantinya Anda memerlukan surat rujukan ke rumah sakit.
Beberapa tips dalam memilih faskes di kota baru antara lain:
- Cek Jam Operasional: Pastikan klinik atau puskesmas tujuan memiliki jam operasional yang sesuai dengan jadwal aktivitas Anda, atau carilah yang menyediakan layanan 24 jam jika memungkinkan.
- Tinjau Reputasi Layanan: Anda bisa mengecek ulasan pengguna lain secara daring mengenai keramahan petugas dan kebersihan fasilitas di faskes tersebut.
- Aksesibilitas: Pertimbangkan faskes yang mudah dijangkau dengan transportasi umum atau memiliki akses jalan yang baik dari tempat tinggal Anda.
Digitalisasi layanan BPJS Kesehatan ini membuktikan bahwa pindah kota bukan lagi penghalang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Dengan memastikan faskes Anda selalu berada di kota yang sama dengan domisili saat ini, Anda telah melakukan langkah preventif yang cerdas bagi kesehatan keluarga.
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Kediri Ramadan 26 Februari 2026
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Kota Kediri Ramadan 26 Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News