Berikut pertimbangan beli rumah subsidi, komersial, atau tanah jika gaji Rp 5 juta

Selasa, 09 Februari 2021 | 21:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Berikut pertimbangan beli rumah subsidi, komersial, atau tanah jika gaji Rp 5 juta


KPR - Rumah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Namun, dengan kenaikan harga rumah, tidak mudah bagi beberapa kalangan orang untuk bisa membeli properti.

Lantas, bagaimana jika seorang keluarga memiliki penghasilan bulanan total Rp 5 juta ingin memiliki rumah? Apa yang sebaiknya dibeli? Rumah subsidi, komersial, atau tanah? 

Rumah subsidi

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, pasangan suami istri yang memiliki total penghasilan Rp 5 juta per bulan dapat mengajukan pembelian rumah subsidi. 

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mulai berlaku 1 April 2020, maksimal penghasilan penerima subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) dipatok Rp 8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. 

Mengingat rentang harga jual rumah subsidi masih banyak yang harganya di bawah Rp 200 juta unit, maka dengan penghasilan Rp 5 juta, besar kemungkinan Anda mendapat cicilan kredit di bawah 35% penghasilan bulanan.

Namun, luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 sampai 200 meter persegi. Bila Anda sudah berumahtangga dan hendak memiliki momongan tetapi tidak memiliki tabungan yang cukup, rumah subsidi mungkin bisa menjadi solusi. 

Baca Juga: ​Ini syarat dapat subsidi KPR BP2BT Rp 40 juta dari pemerintah 

Rumah komersial

Rumah komersial mungkin bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memiliki hunian dengan kualitas yang lebih baik ketimbang subsidi. 

Sebab, biasanya rumah komersial memiliki luas yang lebih besar ketimbang rumah subsidi, material yang lebih bagus, dan bisa dibeli dengan cara inden.

Namun, harga rumah komersial lebih mahal dibanding rumah subsidi. Anggap saja, Anda ingin membeli rumah komersial di harga Rp 300 juta, Anda hendak mengkreditnya dengan uang muka atau DP 20% yakni sebesar Rp 60 juta. 

Maka, pokok utang Anda dari KPR Anda adalah Rp 300 juta - Rp 60 juta = Rp 240 juta. Bila asumsi bunga tahunan adalah 10% bersifat flat dan tenor cicilan 15 tahun, rata-rata cicilan per bulan bisa mencapai Rp 2,5 juta atau 50% dari penghasilan. 

Dengan gaji Rp 5 juta, bisa saja lembaga pemberi kredit menyetujui KPR ini. Namun tentu saja, besaran ini terlalu berat dan bisa membuat orang yang bersangkutan untuk berinvestasi maupun membayar premi asuransi. 

Baca Juga: Masih bingung? Ini bedanya subsidi KPR FLPP dan BP2BT

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru