KONTAN.CO.ID - Balik nama sertifikat tanah adalah proses penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat resmi atas nama pemilik baru.
Prosedur ini biasanya dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan.
Prosesnya melibatkan sejumlah tahapan, pembayaran pajak, dan biaya administrasi yang harus dipenuhi.
Berikut panduan lengkap mengenai cara dan biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2025.
Baca Juga: Sambut World Tourism Day, Ini 25 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2025
1. Membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Dikutip dari platform layanan dari Kejaksaan, HaloJPN Kejaksaan RI, langkah pertama adalah membuat PPJB.
Dokumen ini menjadi perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan Akta Jual Beli.
PPJB biasanya digunakan jika tanah masih diagunkan, sertifikat perlu dipecah, atau ada alasan lain yang membuat hak belum bisa dialihkan secara langsung.
2. Membuat Akta Jual Beli di PPAT
Balik nama sertifikat karena jual beli harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Akta ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan disaksikan minimal dua saksi. PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
3. Membayar PPh bagi Penjual
Berdasarkan PP 34/2016, penjual dikenai PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah. Besarannya:
- 2,5% dari nilai bruto untuk transaksi umum.
- 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
- 0% jika dialihkan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD dengan penugasan khusus.
Baca Juga: Prediksi & Live Streaming PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta di Super League Pekan 7
4. Membayar BPHTB bagi Pembeli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli.
Besarannya paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah. Dilansir dari Sahabat Pegadaian, BPHTB harus dilunasi sebelum pendaftaran tanah di BPN.
5. Registrasi ke Kantor BPN
Setelah kewajiban pajak selesai, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Syarat dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan bermaterai.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli dari PPAT.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Bukti lunas PPh dan BPHTB.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
6. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Besarnya biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen:
- Biaya PPAT
Menurut PP 24/2016, honorarium PPAT maksimal 1% dari harga transaksi.
- Biaya PPh
Dibayar oleh penjual, dengan tarif 0%–2,5% sesuai ketentuan PP 34/2016.
- Biaya BPHTB
Ditanggung pembeli, dengan tarif paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau NJOP.
Tonton: Anak Usaha Indo Tambangraya Megah (ITMG) Bakal Rambah Bisnis Semi Kokas
- Biaya administrasi di BPN
Bersumber dari HaloJPN, biaya dihitung dengan rumus:
(nilai tanah x luas tanah) :1.000 + biaya pendaftaran
Misalnya, jika nilai tanah Rp1.000.000 per m² dengan luas 100 m², maka biayanya sekitar Rp150.000
Balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahap penting: pembuatan PPJB, AJB di PPAT, pembayaran PPh dan BPHTB, hingga pendaftaran ke BPN.
Total biaya yang perlu dipersiapkan terdiri dari biaya PPAT, pajak penjual (PPh), pajak pembeli (BPHTB), serta biaya administrasi di BPN.
Dengan mempersiapkan dokumen lengkap dan dana yang cukup, proses balik nama bisa berjalan lebih lancar.
Selanjutnya: Beradaptasi dengan Keinginan Nasabah, CIMB Niaga Perkuat Transformasi Digital
Menarik Dibaca: Tayang 2 Oktober, Begini Sinopsi Film Tukar Takdir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News