KONTAN.CO.ID - Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan identitas krusial bagi tenaga kerja di Indonesia untuk mengakses berbagai program perlindungan sosial.
Sebagai bukti otentik kepesertaan, kartu ini menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Meskipun memiliki peran yang sangat vital, kasus kehilangan kartu fisik masih sering terjadi akibat berbagai alasan, mulai dari faktor kelalaian, kehilangan dompet, hingga perpindahan domisili.
Baca Juga: Link Unduh Kalender Hijriah Kemenag RI 2026: Cek Libur Keagamaan Islam
Namun, para peserta tidak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan mekanisme pemulihan identitas kepesertaan yang sistematis, baik secara digital maupun melalui kantor cabang.
Memahami Fungsi dan Status Kepesertaan
Setiap kartu peserta memuat nomor identitas unik yang terintegrasi dengan data kependudukan. Nomor ini merupakan kunci akses bagi peserta untuk memantau saldo iuran maupun melakukan pemutakhiran data secara berkala.
Melansir informasi dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum Umsu), hilangnya kartu fisik pada dasarnya tidak menggugurkan status kepesertaan seseorang.
Selama iuran tetap terbayar dan data terdaftar di sistem pusat, peserta masih memiliki hak penuh atas seluruh manfaat jaminan sosial yang tersedia.
Dengan demikian, pengurusan kartu hilang lebih bersifat sebagai upaya administratif untuk memulihkan akses layanan.
Dokumen Persyaratan Penggantian Kartu
Sebelum melakukan pengajuan kartu baru, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen verifikasi.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan data personal dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ini 7 Cara Mengatasi Subtitle YouTube Tidak Muncul Meski Sudah Aktif
Mengutip kanal IndonesiaBaik, terdapat beberapa dokumen standar yang perlu disiapkan oleh peserta untuk keperluan administrasi secara luring, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
- Surat pengantar atau surat keterangan nomor kepesertaan dari perusahaan jika peserta masih berstatus karyawan aktif.
Perlu dicatat bahwa dalam prosedur digital melalui aplikasi resmi, syarat surat kehilangan dari kepolisian sering kali tidak lagi menjadi kewajiban mutlak, karena verifikasi dilakukan melalui sistem biometrik atau data akun terdaftar.
Prosedur Klaim Kartu Digital Melalui Aplikasi JMO
Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, peserta kini didorong untuk beralih ke kartu digital.
Layanan ini dinilai lebih praktis karena dapat diakses kapan saja tanpa risiko kerusakan fisik atau hilang.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses kartu digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Unduh aplikasi JMO melalui toko aplikasi resmi di ponsel pintar.
- Masuk (login) menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Profil Saya" atau langsung klik pada menu "Kartu Digital".
- Pilih segmen kepesertaan yang sesuai (misal: Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah).
- Sistem akan menampilkan kartu digital yang berisi nomor peserta dan status aktif.
- Simpan atau unduh kartu tersebut sebagai dokumen referensi administratif.
Kartu digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi fisik dan sudah diterima secara luas untuk berbagai keperluan pengurusan hak ketenagakerjaan di Indonesia.
Tonton: Kasus Berulang, FDA Kembali Tarik Udang Beku Asal Indonesia dari Pasar AS
Pengurusan Kartu Fisik di Kantor Cabang
Bagi peserta yang tetap membutuhkan kartu fisik, proses penggantian dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini biasanya dipilih oleh peserta yang memerlukan validasi data secara langsung dengan petugas.
Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
- Mendatangi kantor cabang terdekat sesuai dengan domisili atau tempat bekerja.
- Mengambil nomor antrean pada bagian layanan kepesertaan.
- Menyampaikan maksud pengajuan penggantian kartu karena hilang kepada petugas.
- Menyerahkan dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya untuk diverifikasi.
- Menunggu proses pencetakan kartu baru oleh petugas layanan.
Durasi proses ini bergantung pada kelengkapan data peserta. Jika data di sistem sudah sinkron dengan KTP elektronik, kartu pengganti umumnya dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Peserta sangat disarankan untuk selalu mencatat nomor kepesertaan di tempat yang aman sebagai langkah antisipasi.
Selain itu, sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi JMO perlu dipastikan agar koordinasi layanan antar instansi dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di masa mendatang.
Selanjutnya: Strategi Era Digital (AWAN) Memaksimalkan Penjualan Produk Cloud Lokal pada 2026
Menarik Dibaca: Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Lampaui Jumlah Penonton Film Agak Laen Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News