CLOSE [X]

Bisa Dapat Dana Pelatihan Rp 1 Juta, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

Selasa, 10 Mei 2022 | 10:40 WIB Sumber: Kompas.com
Bisa Dapat Dana Pelatihan Rp 1 Juta, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28


KARTU PRAKERJA - JAKARTA. Mulai Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB, pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diunggah melalui Instagram resmi Prakerja yaitu @prakerja.go.id. 

Dengan adanya pengumuman tersebut, calon peserta bisa mendaftarkan diri ke situs resmi Kartu Prakerja. 

"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Senin. 

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan. 

Jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun. 

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2. 

Baca Juga: Tutup Malam Ini, Begini Cara Cek Posisi yang Tersedia di Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. 

Bila hingga tenggat waktu tersebut tak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut. 

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 

Sebelum memasuki tahapan tersebut. sebaiknya ketahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28, simak langkah sebagai berikut: 

1. Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id. 

Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah: 

  • Warga Negara Indonesia 18-64 tahun;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diporbelah maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu Prakerja
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 

Baca Juga: Biar Lolos Gelombang 27 Prakerja, Hindari Hal-Hal Ini saat Daftar Seleksi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru