RAMADAN - Sikat gigi sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bolehkah sikat gigi saat puasa?
Sikat gigi hukumnya adalah sunnah. Rasulullah SAW mengatakan,"Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim). Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridaan Tuhan. Rasulullah bersabda, "Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i).
Namun, seperti apa hukum sikat gigi saat puasa?
Baca Juga: Arti Ramadhan Kareem dan Ramadhan Mubarak, Mana yang Tepat untuk Ucapan Ramadhan?
Hukum sikat gigi saat puasa
Dirangkum dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Bali disebutkan bahwa ada dua pendapat mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Pendapat pertama mengenai sikat gigi saat puasa hukumnya sunnah. Sebab, hukum sikat gigi dalam kondisi apapun adalah sunnah, termasuk pada saat puasa.
Dalilnya, Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama mengenai hukum sikat gigi saat puasa ini didukung oleh banyak ulama.
Baca Juga: Jokowi: Marhaban ya Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Sementara pendapat kedua mengenai siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda, "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.
Sehingga, mempertahankan bau mulut itu lebih baik ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.
Baca Juga: 51 Kumpulan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan Maaf Menjelang Ramadhan 2023
Ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.
Sementara itu, dikutip dari laman NU Online, sikat gigi saat puasa diatur waktunya. Sikat gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.
Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Bulan Puasa 2023, 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret
Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Ulama yang menghukumi siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.
Baca Juga: MUI Sebut Ada Kemungkinan Perbedaan Waktu Lebaran pada 2023
Menurut ulama yan mendukung pendapatan pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia. Karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari bulan Ramadan.
Kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait hukum sikat gigi saat puasa. Perbedaan hukum sikat gigi saat puasa karena perbedaan dalam memahami hadis.
Tapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat ini, tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja. Demikian penjelasan hukum sikat gigi saat puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News