KONTAN.CO.ID - Pemerintah menetapkan aturan ketat mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam mengakses berbagai layanan publik di tahun 2026.
Selain sebagai proteksi kesehatan dasar, status kepesertaan aktif kini menjadi instrumen validasi administratif utama dalam pengurusan berbagai dokumen kenegaraan seperti STNK hingga SIM.
Langkah ini diambil untuk memperkuat basis data tunggal nasional sekaligus menjamin keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat melalui sistem gotong-royong yang jauh lebih terintegrasi dan akuntabel.
Baca Juga: Amalan Nisfu Syaban: 25 Ucapan Penuh Makna, Hati Jadi Lebih Bersih
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Status Kepesertaan
Hingga Januari 2026, skema iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih mengikuti struktur kelas yang bertujuan menjaga keterjangkauan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penetapan besaran iuran ini menjadi instrumen krusial bagi pengelolaan dana jaminan sosial yang akuntabel di tengah fluktuasi ekonomi.
Bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi landasan regulasi terkini, berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan 2026:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang setiap bulan untuk ruang perawatan kelas 1.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang setiap bulan untuk ruang perawatan kelas 2.
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang setiap bulan. Melalui subsidi Pemerintah, peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
- Peserta PBI: Rp 42.000 per bulan yang seluruhnya dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN atau APBD.
Dikutip dari ketentuan teknis dari BPJS Kesehatan, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Status aktif ini wajib dimiliki masyarakat sebagai syarat bikin SIM, pengurusan STNK, hingga pendaftaran ibadah umrah dan haji guna memastikan pemohon memiliki perlindungan risiko kesehatan yang memadai.
Prosedur Layanan dan Sistem Rujukan Berjenjang
Guna memastikan efisiensi pelayanan, BPJS Kesehatan tetap menerapkan sistem rujukan berjenjang.
Sistem ini dirancang untuk mendistribusikan beban medis secara proporsional antara fasilitas kesehatan tingkat dasar dan lanjutan agar pasien mendapatkan penanganan yang tepat sasaran tanpa penumpukan di rumah sakit besar.
Prosedur yang wajib diikuti oleh peserta adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta melakukan pemeriksaan awal di Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang telah bekerja sama.
- Rujukan Elektronik: Jika hasil diagnosa menunjukkan perlunya penanganan spesialis, dokter di FKTP akan menerbitkan rujukan online ke Rumah Sakit melalui sistem yang terintegrasi secara nasional.
- Layanan Gawat Darurat: Dalam situasi darurat medis, peserta dapat langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan, selama kondisi tersebut memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis.
- Pengambilan Obat: Melalui Program Rujuk Balik (PRB), penderita penyakit kronis dapat mengambil obat di apotek jejaring BPJS Kesehatan setelah kondisi medis dinyatakan stabil oleh dokter spesialis.
Tonton: Ahok Blak-blakan, Keluar dari Pertamina karena Tak Sejalan dengan Jokowi
Daftar Penyakit, Layanan Persalinan, dan Kesehatan Mental
Secara prinsip, BPJS Kesehatan menjamin hampir seluruh jenis penyakit asalkan sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur rujukan yang benar. Hal ini mencakup layanan preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi para peserta yang berstatus aktif.
Menurut standar pelayanan kesehatan yang dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, cakupan jaminan penyakit tahun 2026 meliputi:
- Penyakit Katastropik: Jaminan penuh untuk penyakit berbiaya tinggi dan kronis seperti jantung, gagal ginjal (termasuk tindakan hemodialisis), kanker, stroke, dan thalasemia.
- Kesehatan Mental: Penjaminan layanan psikolog dan psikiatri di FKTP maupun rumah sakit, mencakup konsultasi, terapi medis, hingga rawat inap untuk gangguan kejiwaan sesuai indikasi medis.
- Pelayanan Persalinan: Penjaminan bagi ibu melahirkan, baik secara normal maupun melalui tindakan medis seperti operasi caesar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
- Operasi Bedah: Mencakup tindakan bedah jantung, bedah tumor, hingga operasi katarak sesuai dengan urgensi medis yang ditetapkan dokter.
- Rehabilitasi Medik: Layanan fisioterapi serta penyediaan alat kesehatan pendukung seperti kacamata, alat bantu dengar, dan protesa gigi dengan batasan plafon yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau terus memperbarui data kepesertaan dan memastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari pembekuan sementara layanan BPJS Kesehatan.
Kepatuhan ini sangat penting bagi stabilitas dana jaminan sosial yang berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan secara nasional.
Selanjutnya: Kebijakan China Berbalik Arah: Nvidia H200 Akhirnya Diizinkan Masuk
Menarik Dibaca: Promo McD Paket Beef Prosperity Burger & Coca-Cola Hanya Rp 35 Ribu, Cuma Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News