KONTAN.CO.ID - Tidak sedikit peserta yang mendapati status BPJS Kesehatan mereka berubah menjadi nonaktif secara tiba-tiba.
Kondisi kepesertaan yang tidak aktif tentu menjadi hambatan besar saat seseorang membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun rujukan.
Pengaktifan kembali status peserta harus segera dilakukan guna memastikan perlindungan jaminan sosial tetap berjalan tanpa kendala administrasi yang menghambat akses pengobatan.
Baca Juga: Hak Pekerja: Pastikan Klaim JKK Lancar, Perusahaan Wajib Tahu Ini
Identifikasi Penyebab Kepesertaan Menjadi Nonaktif
Sebelum melakukan proses reaktivasi, penting bagi peserta untuk memahami pemicu berubahnya status kepesertaan. Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan kartu tidak dapat digunakan, di antaranya:
- Tunggakan Iuran: Penyebab paling umum bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terlambat membayar iuran bulanan.
- Ketidaksesuaian Data Kependudukan: Adanya data NIK yang tidak sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Perubahan Segmen Kepesertaan: Misalnya, saat seorang pekerja berhenti dari perusahaan (PPU) dan belum beralih menjadi peserta mandiri (PBPU).
- Kesalahan Administrasi Sistem: Pembaruan sistem secara periodik yang terkadang memerlukan validasi ulang data identitas peserta.
Syarat dan Ketentuan Reaktivasi Kepesertaan
Untuk memproses pengaktifan kembali, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan validitas data dan keberlanjutan pendanaan jaminan sosial.
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah persyaratan utama yang harus disiapkan:
- Melunasi seluruh akumulasi tunggakan iuran (jika nonaktif karena kendala pembayaran).
- Membayar iuran untuk bulan berjalan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.
- Menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai basis data verifikasi.
- Memastikan NIK telah tervalidasi di Dukcapil setempat agar sinkronisasi data pada sistem BPJS berjalan mulus.
Tonton: WEF Davos 2026, Nvidia hingga Amazon Tertarik Investasi di Indonesia
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Peserta kini diberikan kemudahan untuk melakukan reaktivasi melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat ditempuh oleh peserta:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN Penggunaan aplikasi menjadi solusi paling efisien bagi peserta yang memiliki akses internet. Dikutip dari petunjuk teknis BPJS Kesehatan, peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN, memeriksa menu kepesertaan, dan melakukan pembayaran iuran yang tertagih. Status kepesertaan biasanya akan diperbarui secara otomatis dalam waktu singkat setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem perbankan.
- Melalui Layanan PANDAWA (WhatsApp) Bagi yang lebih nyaman menggunakan aplikasi pesan instan, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) tersedia di setiap kantor cabang. Peserta cukup mengirimkan pesan ke nomor resmi sesuai wilayah domisili, kemudian mengikuti instruksi petugas untuk mengirimkan dokumen pendukung secara digital guna diverifikasi.
- Melalui Kantor Cabang Terdekat Metode konvensional ini tetap menjadi pilihan utama bagi peserta yang memerlukan asistensi langsung atau menghadapi kendala teknis pada aplikasi. Peserta diharapkan membawa dokumen fisik seperti KTP dan KK asli untuk diperiksa oleh petugas loket sebelum diarahkan melakukan pembayaran tunggakan jika diperlukan.
Strategi Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif
Agar perlindungan kesehatan tidak terputus di masa mendatang, peserta disarankan untuk melakukan langkah-langkah preventif.
Menjaga kedisiplinan administratif jauh lebih mudah daripada melakukan pengurusan reaktivasi saat kondisi darurat medis sudah terjadi.
Beberapa tips yang bisa diterapkan antara lain mengaktifkan fitur autodebet pada rekening bank atau dompet digital guna menghindari keterlambatan pembayaran.
Selain itu, pengecekan status secara berkala melalui Mobile JKN sangat disarankan untuk memastikan data kependudukan tetap sinkron dengan perubahan alamat atau pekerjaan.
Dengan kepesertaan yang aktif, peserta dapat dengan tenang menjalankan aktivitas sehari-hari karena risiko finansial akibat gangguan kesehatan telah terproteksi secara maksimal oleh sistem jaminan sosial nasional.
Selanjutnya: Dampak Geopolitik Dunia: Harga Emas Rp 3 Juta, Beli Sekarang atau Nanti?
Menarik Dibaca: Kode CVV Punya Banyak Nama? Jangan Bingung, Fungsinya Tetap Sama Lo!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News