Hak Pekerja: Pastikan Klaim JKK Lancar, Perusahaan Wajib Tahu Ini

Minggu, 25 Januari 2026 | 08:14 WIB
Hak Pekerja: Pastikan Klaim JKK Lancar, Perusahaan Wajib Tahu Ini

ILUSTRASI. Hak Pekerja: Pastikan Klaim JKK Lancar, Perusahaan Wajib Tahu Ini. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Risiko kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat diprediksi namun wajib diantisipasi oleh setiap perusahaan dan karyawan.

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, perlindungan terhadap risiko ini telah diatur secara sistematis melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) guna menjamin keselamatan serta kesejahteraan para buruh dan pegawai.

Program JKK hadir sebagai instrumen proteksi finansial dan medis yang sangat penting. Kehadirannya memastikan bahwa operasional bisnis tetap berjalan stabil tanpa membebani arus kas perusahaan secara mendadak, sekaligus menjamin hak-hak pekerja saat terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Selamat Hari Gizi Nasional 2026, Ini 30 Ucapan untuk Ajak Konsumsi Pangan Lokal

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diberikan mencakup biaya pengobatan tanpa plafon sesuai kebutuhan medis hingga pemberian santunan tunai.

Definisi dan Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kecelakaan kerja tidak hanya terbatas pada kejadian di dalam area pabrik atau kantor.

Cakupannya cukup luas, meliputi kecelakaan yang terjadi saat pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya, selama melalui rute yang wajar dan biasa dilewati.

Selain itu, kategori ini juga mencakup penyakit akibat kerja (PAK) yang muncul karena faktor lingkungan kerja atau paparan zat tertentu dalam jangka waktu lama.

Melansir dari ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan sosial ini merupakan hak normatif bagi setiap peserta aktif yang iurannya dibayarkan secara rutin oleh pihak pemberi kerja.

Prosedur Pelaporan dan Langkah Awal

Ketika terjadi insiden, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama agar manfaat jaminan dapat segera diakses tanpa kendala.

Perusahaan memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan kejadian kepada pihak penyelenggara dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi. Keterlambatan pelaporan berisiko menghambat proses verifikasi dan validasi klaim.

Langkah-langkah praktis yang harus ditempuh antara lain:

  • Pertolongan Pertama: Segera membawa korban ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Laporan Tahap I: Pihak perusahaan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja dan mengirimkannya secara daring atau luring kepada petugas terkait.
  • Laporan Tahap II: Setelah proses pengobatan selesai atau dokter menyatakan kondisi pasien telah stabil, perusahaan wajib menyerahkan laporan lanjutan untuk menentukan besaran manfaat.

Baca Juga: Langkah Mudah: Cara MendaftarBPJS Kesehatan Bayi secara Online & Offline, Anti Ribet!

Kelengkapan Dokumen Administrasi Klaim

Untuk memastikan proses pencairan manfaat berjalan lancar, akurasi dokumen pendukung sangat menentukan.

Ketidaklengkapan data sering kali menjadi penyebab utama terhambatnya proses administrasi di kantor cabang. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dipersyaratkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk asli maupun digital.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja yang mengalami musibah.
  • Formulir pengajuan klaim JKK yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh perusahaan.
  • Kronologi kejadian tertulis yang ditandatangani oleh atasan atau saksi di lapangan.
  • Surat keterangan dokter serta kuitansi biaya pengobatan orisinal bagi faskes yang belum bekerja sama.
  • Buku tabungan aktif atas nama pekerja untuk keperluan penyaluran santunan tunai.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerj

Manfaat dari program JKK dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari urusan medis hingga jaminan ekonomi bagi keluarga. Bagi perusahaan, program ini mengalihkan tanggung jawab finansial yang besar kepada negara melalui sistem asuransi sosial yang kredibel.

Adapun manfaat yang dapat diterima oleh pekerja meliputi:

  • Layanan Medis: Menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya selama dilakukan di faskes rekanan.
  • Santunan Tunai: Diberikan dalam bentuk Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti upah yang hilang selama masa pemulihan.
  • Santunan Cacat: Jika kecelakaan mengakibatkan cacat anatomi atau fungsi tubuh, pekerja berhak atas kompensasi sesuai persentase yang ditetapkan.
  • Manfaat Beasiswa: Pemberian bantuan pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Tonton: Harga Emas Dunia Tembus 4.900 Dollar AS, Goldman Sachs: Berpotensi Naik ke 5.400 Dollar AS

Peran Penting Perusahaan dalam Kepatuhan

Keberhasilan klaim JKK sangat bergantung pada tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyetorkan iuran bulanan.

Jika perusahaan menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawannya dengan upah yang sebenarnya, maka beban biaya pengobatan dan santunan wajib ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja secara mandiri.

Oleh karena itu, transparansi data dan kedisiplinan administratif bukan hanya soal ketaatan pada hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab nyata perusahaan terhadap sumber daya manusianya.

Pembaruan data kepesertaan secara berkala menjadi langkah preventif yang sangat disarankan bagi tim manajemen personalia.

Dengan memahami alur dan persyaratan klaim secara mendalam, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Keamanan dalam bekerja pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan dalam jangka panjang.

Selanjutnya: Valuasi Nvidia Melesat: Kisah Jensen Huang Lepas Saham Demi Mercedes S-Class

Menarik Dibaca: 4 Resep Hidangan Imlek Praktis, Sajikan Menu Istimewa Tanpa Ribet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru