Buat pelaku usaha, ini cara dapat QR Code PeduliLindungi terbaru

Selasa, 19 Oktober 2021 | 04:58 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buat pelaku usaha, ini cara dapat QR Code PeduliLindungi terbaru


TIPS & TRIK -  Buat pelaku usaha dan perusahaan, ada cara terbaru mendapatkan QR Code PeduliLindungi yang perlu Anda ketchup.

Tempat-tempat umum yang berpotensi memunculkan kerumunan wajib memiliki QR Code PeduliLindungi. Dengan adanya QR tersebut, pemilik usaha bisa mengendalikan kepadatan pengunjung. 

Fitur ini diluncurkan oleh pemerintah guna menekan penyebaran virus Covid-19 dan membantu penguatan 3T yaitu Test, Tracing, dan Treatment

Bagi pelaku usaha seperti mall, restoran, hingga perkantoran yang ingin mendapatkan QR Code tersebut, Anda bisa mendapatkannya secara online. 

Baca Juga: e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak

Anda hanya perlu melakukan registrasi online dan mengisi data diri dan perusahaan untuk mendapatkan fitur QR Code ini.

Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi terbaru untuk pelaku usaha, dilansir dari Instagram Indonesiabaik

Cara dapat QR Code PeduliLindungi terbaru

1. Pertama Anda perlu melakukan registrasi akun melalui cmsreg.dto.kemkes.go.id

2. Anda akan diminta mengisi data berupa: Nama, email, nomor HP, kategori tempat usaha, nama tempat atau gedung, nama instansi atau perusahaan, alamat, kota, dan provinsi. Kemudian klik "Submit". 

3. Selanjutnya tunggu hingga akun terverifikasi. 

4. Jika akun sudah terverifikasi, Anda diminta untuk membuat password untuk aktivasi akun. 

5. Kemudian login akun pada laman cms.pedulilindungi.id

6. Masukkan detil informasi tempat atau lokasi usaha Anda dan download QR Code PeduliLindungi. 

Setelah QR Code terdownload, Anda bisa mencetaknya sesuai kebutuhan. Sebaiknya cetak QR Code tersebut dengan bahan yang berkualitas dan tahan lama. 

Tempatkan QR Code PeduliLindungi di depan pintu masuk agar pengunjung bisa lebih mudah melakukan scan barcode saat akan mengunjungi tempat usaha Anda. 

Selanjutnya: Mengenal 3 jenis otot manusia, letak, dan fungsi masing-masing jenis otot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru