e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak

Senin, 18 Oktober 2021 | 09:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak


TIPS & TRIK -  Jangan panik jika e-KTP Anda hilang, berikut ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak beserta dokumen yang dibutuhkan.

Kehilangan e-KTP harus segera diurus karena dokumen ini digunakan untuk berbagai kepentingan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau biasa disebut dengan e-KTP digunakan untuk mengurus NPWP, SIM, hingga BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya. 

Melansir dari laman indonesia.go.id, terdapat informasi penting yang tercantum dalam e-KTP diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama hingga alamat rumah. 

NIK yang tertera berisikan kode keamanan dan rekaman elektronik dimana kode tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

Baca Juga: Jangan panik jika tidak bisa scan barcode PeduliLindungi, ini solusi jitunya

Namun karena beberapa kejadian, e-KTP bisa saja hilang atau rusak seperti tulisan yang pudar atau terkelupas. 

Anda tidak perlu panik karena Anda bisa mendapatkan e-KTP baru untuk mengganti KTP yang hilang atau rusak. Saat mengurus KTP yang baru, masyarakat tidak perlu lagi foto atau mengambil data sidik jari.

Dokumen mengurus KTP hilang atau rusak

Untuk mengurusnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi setempat. 
  • Surat pengantar dari kelurahan. 
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan. 
  • Bukti e-KTP yang rusak jika akan mengurus KTP yang rusak dan tidak perlu disertai surat keterangan hilang dari polisi. 

Anda kemungkinan akan diminta membawa dokumen pendukung diantaranya:

  • Pas foto 3x4 sebanyak  lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar berlatarbelakang merah untuk kelahiran tahun ganjil, dan latarbelakang biru untuk tahun kelahiran genap. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
  • Surat Pengantar RT/RW. 

Baca Juga: Cara menghapus akun Instagram secara sementara dan permanen dari HP dan laptop

Mengurus KTP yang hilang atau rusak

Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat. Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum. 

Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis. 

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:

  • Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW. 
  • Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa. 
  • Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan. 
  • Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen berupa: Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi e-KTP yang hilang jika ada, surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Anda wajib datang dan mengambil sendiri e-KTP yang baru dan tidak boleh diwakilkan.

Hal ini dikarenakan kantor kecamatan akan memeriksa atau melakukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP yang baru tersebut.

Penting untuk diperhatikan jika proses untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Selanjutnya: Kisah jatuh bangun Kolonel Sanders hingga sukses temukan resep rahasia KFC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru