Panduan Cara Bayar Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran Nominal, dan Bacaan Niat

Kamis, 19 Maret 2026 | 05:05 WIB
Panduan Cara Bayar Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran Nominal, dan Bacaan Niat

ILUSTRASI. Umat Muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum Idulfitri 2026. Simak rincian besaran, cara bayar di Baznas, dan kumpulan niat lengkap di sini. (KONTAN/Muradi)


Sumber: BAZNAS  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kewajiban menunaikan zakat fitrah menjadi agenda utama bagi setiap umat Muslim yang mampu menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan instrumen pemerataan ekonomi yang bertujuan untuk menyucikan jiwa sekaligus membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Zakat fitrah, atau yang sering disebut sebagai zakat nafs (zakat jiwa), wajib dikeluarkan setahun sekali. Secara teknis, pembayaran ini dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026 untuk warga Muhammadiyah dan Sabtu, 21 Maret 2026 untuk Pemerintah.

Baca Juga: Biaya Tol Tak Terduga? Ini Cara Cek Estimasi Tarif Jalan Tol di 3 Platform

Keterlambatan pembayaran melampaui waktu salat Id akan menyebabkan status setoran tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Melansir informasi resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai. 

Di Indonesia, standar zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari yakni sebesar Rp50.000.

Besaran dan Prosedur Pembayaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan data yang dilansir dari situs resmi Baznas, terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami oleh masyarakat:

  • Bentuk Zakat: Beras atau makanan pokok (2,5 kg/3,5 liter) atau uang tunai sebesar Rp50.000.
  • Waktu Pembayaran: Mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H hingga sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.
  • Metode Pembayaran: Masyarakat dapat menyetorkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat, kantor Baznas daerah, atau secara daring melalui platform digital resmi.

Proses pembayaran secara daring melalui laman resmi Baznas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.

Melalui sistem ini, pembayar zakat (muzaki) cukup memilih jenis zakat, memasukkan jumlah jiwa, dan melakukan transfer melalui berbagai kanal pembayaran elektronik yang tersedia.

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Laman Baznas

Bagi Anda yang ingin menunaikan kewajiban secara praktis, Baznas menyediakan layanan jemput zakat digital.

Mengutip laman resmi bayarzakat.baznas.go.id, berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:

  • Akses Laman Resmi: Buka situs bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakatfitrah melalui ponsel atau komputer.
  • Pilih Jenis Zakat: Pada kolom jenis dana, pastikan Anda memilih opsi "Zakat Fitrah".
  • Tentukan Jumlah Jiwa: Masukkan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan secara otomatis mengonversi jumlah tersebut ke dalam nominal Rupiah yang harus dibayar.
  • Isi Data Diri: Lengkapi data muzaki (pembayar zakat) yang meliputi nama lengkap, nomor telepon (WhatsApp), serta alamat email yang aktif.
  • Pilih Metode Pembayaran: Tersedia berbagai pilihan mulai dari transfer bank, kartu kredit, hingga dompet digital (e-wallet).
  • Membaca Niat: Sebelum menyelesaikan transaksi, pastikan Anda membaca teks niat yang tertera di layar sesuai dengan peruntukannya.
  • Konfirmasi Pembayaran: Klik tombol "Bayar" dan lakukan transfer sesuai nominal. Anda akan mendapatkan bukti setor zakat melalui email atau WhatsApp sebagai catatan resmi.

Daftar Lengkap Niat Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaannya, membaca niat merupakan rukun yang menentukan sah atau tidaknya zakat yang dikeluarkan.

Mengutip panduan dari Baznas, berikut adalah kumpulan niat zakat fitrah berdasarkan peruntukannya:

Niat untuk Diri Sendiri

  • Lafal: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
  • Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

Niat untuk Istri

  • Lafal: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
  • Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

Niat untuk Anak Laki-Laki

  • Lafal: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
  • Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

Tonton: 10 Perusahaan Diburu! Skandal Under Invoicing Terbongkar

Niat untuk Anak Perempuan

  • Lafal: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
  • Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

  • Lafal: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
  • Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

Niat Saat Mewakilkan Orang Lain

  • Lafal: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama spesifik) fardhan lillahi ta'ala.
  • Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

Pemerintah dan lembaga zakat terus mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban ini lebih awal.

Dengan membayar zakat lebih cepat, proses verifikasi data mustahik dan pendistribusian paket bantuan pangan dapat dilakukan secara lebih merata hingga ke pelosok daerah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru