Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan Tanpa Aplikasi

Jumat, 01 Juli 2022 | 04:40 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan Tanpa Aplikasi


MINYAK GORENG - JAKARTA. Agar distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, pemerintah melakukan perubahan sistem penjualan. Yakni, setiap masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah bersubsidi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP)

Peraturan tersebut sudah berlaku sejak Senin (27/6/2022). Hanya saja, masih banyak masyarakat yang bingung dengan ketentuan membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi?

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Melansir laman Indonesia.go.id, berikut adalah cara membeli minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

  • Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
  • Pindai kode batang atau quick response (QR) code yang ada di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  • Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Cara Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14.000, Sudah Tahu?

Cara Beli Minyak Goreng Jika Tidak Memiliki Aplikasi PeduliLindungi

  • Tunjukkan e-KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
  • Anda tetap bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Namun, pembelian minyak goreng curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal dua liter dengan menggunakan e-KTP. Kali ini jumlah titik pemasok minyak goreng curah telah ditambah mencapai 13.968 titik. 

Baca Juga: Sebanyak 1.857 Pengecer Terlibat di Migor Curah

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, titik-titik penjualan MGCR akan ditambah khususnya di Jakarta, Bali, dan Sumatra. Stok minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter yang disiapkan untuk pasar domestik sebanyak 300 ribu per bulan. 

Seperti dilansir dari situs Kemenkomarinves, Sabtu (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen. Sistem baru ini mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) sampai dua minggu ke depan.

Pembelian minyak goreng curah dengan banderol Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Daftar lokasi yang menjual minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg bisa dilihat di laman https://minyak-goreng.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru