Desil Bansos Berubah Sendiri? Update Mandiri via Aplikasi Kemensos

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:29 WIB
Desil Bansos Berubah Sendiri? Update Mandiri via Aplikasi Kemensos

ILUSTRASI. Pos Indonesia Menyalurkan Bantuan Sosial Atensi YPI (Dok/Pos Indonesia)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara update data DTSEN Kemensos untuk peserta. Di tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui data DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Salah satu cara paling mudah dan mandiri adalah melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos. Video tutorial dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial) yang viral menjelaskan proses pembaruan desil (peringkat kesejahteraan ekonomi keluarga) secara langsung dari ponsel.

Video tersebut menekankan ada dua opsi utama: pembaruan mandiri via aplikasi Cek Bansos atau melalui pendamping sosial di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: Cara Cek DTKS dan Daftar Online untuk KIP Kuliah 2025

Fokus utamanya adalah cara mandiri agar data lebih akurat, sehingga bansos seperti PKH, BPNT/Sembako, BST, atau program lain tepat sasaran dan tidak salah alokasi.

Menurut video tersebut (dibagikan ulang oleh berbagai akun seperti @kemensosri dan dinas sosial daerah), pembaruan desil DTSEN bisa dilakukan sendiri untuk mengatasi kondisi ekonomi yang berubah, seperti penurunan pendapatan, tambah anggota keluarga, atau perubahan aset.

Proses ini penting karena desil menentukan prioritas penerima bansos, semakin rendah desil (misal desil 1-2), semakin tinggi peluang mendapat bantuan.

Baca Juga: PBI BPJS KIS Dinonaktifkan Kemensos: Ini Cara Cek Status Aktif atau Tidak

Langkah-Langkah Update DTSEN Mandiri via Aplikasi Cek Bansos

Berikut panduan detail yang diambil dari video dan update resmi Kemensos 2026:

  • Cari "Cek Bansos" di Google Play Store (pengembang: Kementerian Sosial RI). Pastikan aplikasi resmi untuk menghindari versi palsu. Aplikasi ini gratis dan tersedia untuk Android (versi iOS terbatas atau gunakan website alternatif).
  • Buka aplikasi → Pilih "Buat Akun Baru" atau "Daftar".
  • Isi data sesuai KTP/KK: Nomor KK (16 digit), NIK, nama lengkap, email, nomor HP aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto memegang KTP (selfie holding KTP) untuk keamanan.
  • Cek email (termasuk folder spam) untuk link verifikasi akun. Tunggu hingga akun disetujui (biasanya cepat, tapi bisa beberapa hari).
  • Setelah login, masuk ke menu utama.
  • Cari opsi "Daftar Usulan", "Usul Sanggah", "Usulkan Pembaruan Desil", atau "Tambah Usulan" (fitur bisa sedikit berbeda tergantung update app).
  • Jika sudah terdaftar, cek dulu status desil saat ini di menu "Profil" atau "Peringkat Kesejahteraan Keluarga".
  • Jawab pertanyaan secara lengkap dan akurat tentang kondisi ekonomi rumah tangga: pendapatan bulanan, pekerjaan, jumlah tanggungan, aset (rumah, kendaraan, tanah), kondisi tempat tinggal, dll.
  • Unggah dokumen pendukung jika diminta (foto KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, bukti pendapatan terbaru, atau foto kondisi rumah).
  • Pastikan semua data sesuai realitas—video menekankan pentingnya kejujuran karena akan diverifikasi.
  • Review data → Klik "Submit" atau "Kirim Usulan".
  • Pantau progres di menu "Riwayat Usulan" atau "Status Usulan".
  • Status biasanya: "Sedang Diverifikasi" → Petugas pendamping sosial (dari desa/Dinsos) akan melakukan survei lapangan (kunjungan rumah) untuk validasi.
  • Jika disetujui, desil akan diperbarui di sistem DTSEN pusat, dan bisa memengaruhi kelayakan bansos selanjutnya.

Proses tidak instan, sehingga membutuhkan verifikasi lapangan agar data valid dan menghindari manipulasi.  

Tonton: Peran Eropa Meningkat, Siap Jadi Tempat Aman Investor Dunia

Selanjutnya: SMF Pastikan Akses Pendanaan Tetap Terjaga Usai Outlook Moody’s Negatif

Menarik Dibaca: Hujan Lebat di Sini, Berikut Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/2) di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru