POLRI - Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sudah resmi dibuka. Salah satu syarat yang diperlukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Namun, Anda tetap harus datang ke kantor pelayanan Polri terdekat.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/warga yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Masyarakat biasanya memohon penerbitan SKCK untuk keperluan mendaftar kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, atau keperluan administrasi lainnya.
Dalam website Polri.go.id, dijelaskan bahwa SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Aturan Baru, Warga Tak Bayar Pajak Kendaraan Didatangi Polisi di Rumah
Dokumen Persyaratan SKCK Online
Pembuatan SKCK online pun masih memerlukan beberapa dokumen pribadi sebagai syaratnya.
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan dalam bentuk digital:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang (background) merah.
Dokumen di atas wajib di-scan atau dipindai dan diunggah ke aplikasi Super Apps Presisi.
Baca Juga: Perpanjang Pajak 5 Tahunan di Banda Aceh Bisa di Samsat Keliling, Ini Lokasinya
Cara Pembuatan SKCK Online
Setelah semua dokumen berhasil diunggah ke aplikasi Super Apps Presisi, Anda kini siap mengikuti prosedur pembuatan SKCK online.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Super Apps Presisi di Google Play atau App Store
- Daftar akun dengan mengisi data pribadi yang diminta
- Ambil foto KTP, foto wajah (tampak kanan, kiri, dan depan), dan foto wajah dengan memegang KTP
- Pilih menu SKCK di halaman awal aplikasi
- Pilih menu Ajukan SKCK
- Klik Mulai jika sudah memahami semua ketentuan
- Isi semua data yang diminta
- Pilih metode pembayaran, lalu klik bayar
- Download barcode yang muncul sebagai bukti pembayaran
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang akan dikirim melalui email
- Pilih lokasi penerbitan SKCK, bisa di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa cetakan fisik barcode dan seluruh dokumen persyaratan
- Serahkan semua berkas ke petugas, lalu tunggu hingga SKCK berhasil dicetak.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi ASN/CASN
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara
Sementara itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca Juga: Ini 3 Cara Lapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam untuk Ditindak
Biaya Pembuatan SKCK
Mengacu aturan resmi yang ada di Polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri di lokasi penerbitan atau melalui pembayaran digital jika memiliki pembuatan SKCK Online.
Aturan mengenai biaya pembuatan SKCK tersebut telah diatur dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tonton: Jokowi Bikin BUMN Karya Terlilit Utang Segunung
Selanjutnya: Catat 50 Titik Lokasi Tukar Uang Baru di Bank Umum Wilayah Malang dan Sekitarnya
Menarik Dibaca: Daftar 5 Serial Misteri Pembunuhan Penuh Teka-Teki Western di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News