Dengan alasan ini maka tes PCR dimaksudkan sebagai diagnosis bukan evaluasi kondisi pasien. Pengecualian dilakukan pada pasien bergejala berat yang membutuhkan tes ulang PCR karena efek sampingnya lebih banyak.
Untuk pasien seperti ini, dokter perlu melakukan lebih banyak tes termasuk foto rontgen dan pemeriksaan darah untuk menyatakan kesembuhannya. Hal ini sebenarnya sesuai dengan ketetapan WHO yang juga diacu oleh Pemerintah Indonesia sejak Juli 2020 lalu.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 mengatur hal ini. Ada beberapa kriteria yang menyatakan seseorang bisa bebas dari isolasi.
Gejala yang dirasakan pasien menjadi patokan utama, khususnya pada pasien yang tidak bergejala alias asimtomatik. Isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen yang menyatakan positif Covid-19. Untuk pasien bergejala ringan, disebutkan perlunya isolasi selama 10 hari dengan minimal tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Itulah cara cek kesembuhan pasien Covid-19 tanpa harus tes PCR ulang. Ingat, cara ini hanya berlaku bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memastikan Pasien Covid-19 Sudah Sembuh, Tak Perlu PCR Negatif",
Penulis : Sekar Langit Nariswari
Editor : Glori K. Wadrianto
Selanjutnya: Khusus isolasi mandiri, ini cara melihat pasien sembuh dari Covid-19 tanpa tes PCR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News