KONTAN.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah masifnya penggunaan platform keuangan digital.
Salah satu modus yang paling merugikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Praktik ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial secara langsung, tetapi juga berisiko merusak reputasi kredit seseorang di sistem perbankan.
Baca Juga: Pesanan Shopee: Bisakah Dibatalkan Setelah Dikirim? Ini Aturannya!
Untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas pengecekan data kredit secara mandiri guna memastikan keamanan identitas kependudukan Anda.
Melansir informasi dari laman resmi OJK, pengecekan ini terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Masyarakat dapat memantau riwayat pinjaman mereka melalui platform iDebku yang dapat diakses dengan mudah secara daring.
Syarat dan Dokumen Pengecekan NIK
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk proses verifikasi identitas. Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang memuat NIK valid.
- Foto atau hasil pindai (scan) KTP dengan kualitas gambar yang jelas.
- Alamat email aktif untuk menerima hasil verifikasi dan notifikasi sistem.
- Koneksi internet yang stabil untuk kelancaran akses laman resmi.
Panduan Langkah Cek Pinjol Melalui iDebku OJK
Proses pengecekan ini bersifat gratis dan dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki identitas resmi. Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:
- Akses laman resmi melalui alamat idebku.ojk.go.id.
- Klik menu Pendaftaran yang tersedia di halaman utama.
- Lengkapi data diri sesuai KTP, meliputi jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), serta masukkan kode captcha.
- Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.
- Berikan tanda centang pada kolom pernyataan kebenaran data, kemudian pilih Ajukan Permohonan.
- Cek email masuk untuk mendapatkan nomor pendaftaran resmi.
- Pantau perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan. Proses verifikasi ini umumnya memakan waktu 1 hari kerja.
Tonton: AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Teheran Siapkan Balasan Diplomatik
Langkah Pengaduan Jika Terjadi Penyalahgunaan Data
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya aktivitas pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan, segera ambil tindakan hukum.
Bersumber dari panduan resmi OJK, korban penyalahgunaan data dapat melapor melalui saluran komunikasi berikut:
- Menghubungi call center OJK pada nomor 157.
- Layanan pesan singkat melalui WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157.
- Mengirimkan surat elektronik (email) ke alamat konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Melampirkan bukti hasil pengecekan SLIK, identitas diri, dan bukti komunikasi dengan pihak pinjol terkait.
Tips Menjaga Keamanan Identitas Pribadi
Perlindungan data pribadi harus dimulai dari kesadaran individu dalam mengelola informasi sensitif.
Menurut himbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat dilarang keras mengunggah foto KTP ke platform media sosial atau situs web yang tidak memiliki izin operasional resmi.
Lakukan pengecekan rutin melalui SLIK OJK setidaknya setiap 3-6 bulan sekali sebagai langkah preventif.
Selain itu, jangan pernah memberikan kode OTP atau detail login aplikasi keuangan kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu.
Kedisiplinan dalam menjaga kerahasiaan data adalah kunci utama terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Selanjutnya: Cara Gadai Barang di Pegadaian 2026 dan Daftar Jaminan yang Diterima
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca BMKG Sepekan: Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat di Awal Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News