Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertamina dan Syaratnya untuk Pemula

Sabtu, 07 Desember 2024 | 06:45 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertamina dan Syaratnya untuk Pemula

ILUSTRASI. Konsumen mengisi BBM di SPBU Pertamina di Jakarta (15/5/2023). Pembelian BBM jenis Pertalite bakal dibatasi dengan kuota maksimal hanya 20 liter per hari. Pada tahap awal, Pertamina akan memberlakukan uji coba di beberapa daerah khusus buat mobil. Nantinya, pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina. KONTAN/Muradi/2023/05/15


BANK - JAKARTA. Simak panduan mendapatkan barcode BBM bersubsidi di Pertamina untuk pemula. Kini untuk bisa beli BBM subsidi Pertalite dan Solar di SPBU, Anda harus menunjukkan barcode khusus Pertamina.

Barcode ini bisa Anda dapatkan jika sudah mendaftarkan nomor kendaraan roda empat Anda di situs resmi atau aplikasi MyPertamina.

Per 1 Oktober 2024, pemerintah berencana menerapkan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Adapun kriteria yang bisa menggunakan atau membeli BBM subsidi adalah mobil dengan maksimal 2.000 CC untuk solar dan 1.400 CC untuk Pertalite.

Baca Juga: Pertamax Tak Naik, Bandingkan BBM RON 92 Pertamina, Shell, BP & Vivo Rabu (4/12)

Cara daftar barcode Pertamina

MyPertamina Bisa Menjadi Infrastruktur Penyaluran Subsidi BBM

Merangkum situs resmi MyPertamina, Anda harus melakukan pendaftaran akun Subsidi Tepat MyPertamina. Pendaftaran harus dilakukan melalui website. Jika sudah, Anda bisa mengaktifkan akun Anda di aplikasi MyPertamina.

Aplikasi MyPertamina tak hanya jadi sarana Anda menunjukkan bukti hak Anda menerima BBM Subsidi. Anda juga bisa melakukan pembayaran BBM melalui aplikasi ini. 

Ada beberapa syarat untuk mendaftarkan diri Anda ke aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Mobil Maung Pindad, Mobil Resmi Presiden & Wakil Presiden RI

Syarat daftar MyPertamina

Ada beberapa syarat dalam mendaftarkan MyPertamina.

  • Upload foto KTP.
  • Upload foto diri.
  • Upload foto STNK bagian depan dan belakang.
  • Upload foto kendaraan yang terlihat keseluruhan.
  • Upload foto nomor polisi kendaraan atau STNK.
  • Ketika Anda menggunakan kendaraan bersifat komersial atau layanan umum, tambahkan foto KIR.

Baca Juga: Harga Pertamax Turbo & Dex Naik Per Desember 2024, Bandingkan Dengan Shell, BP, VIVO

Cara daftar Barcode Pertamina

Nah, untuk mendapatkan barcode Pertamina, Anda perlu mengikuti langkah ini.

  • Akses situs subsidi tepat.di mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.
  • Pilih menu "Daftar & Transaksi Subsidi Tepat", kemudian klik "Pendaftaran".
  • Centang kotak yang menyatakan bahwa Anda memahami aturan subsidi BBM dan merupakan konsumen yang layak.
  • Klik "Daftar Sekarang".
  • Masukkan data pribadi sesuai KTP dan unggah foto KTP serta foto diri.
  • Buat kata sandi untuk pengaturan ulang data, lalu lanjutkan.
  • Isi kontak dan alamat lengkap, kemudian lanjutkan.
  • Pilih jenis subsidi, misalnya Solar JBT atau Pertalite.
  • Tentukan tipe pelanggan.
  • Unggah foto STNK, kendaraan, dan nomor polisi.
  • Isi data pengguna kendaraan yang didaftarkan, lalu lanjutkan.
  • Masukkan kata sandi dan lanjutkan.
  • Setujui kebijakan privasi.
  • Tunggu proses konfirmasi yang memakan waktu hingga tujuh hari kerja.
  • Setelah dikonfirmasi, Anda akan menerima QR code yang dapat diunduh melalui aplikasi.

Baca Juga: Pelumas Pana Oil Didukung Base Oil Murni & Fasilitas Produksi (LOBP) di Dalam Negeri

Cara klaim Barcode MyPertamina

Nah, ada beberapa panduan mendapatkan barcode Pertamina untuk pemula.

  • Buka aplikasi MyPertamina.
  • Buka menu "Subsidi Tepat".
  • Klik kotak biru untuk mendaftarkan data diri dan isi data yang dibutuhkan.
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
  • Pilih nomor kendaraan yang muncul.
  • Klik "Lihat Kode QR".
  • Tunjukkan ke petugas SPBU.

Itulah penjelasan terkait cara daftar subsidi tepat MyPertamina untuk dapat barcode Pertamina sebelum beli BBM subsidi pertalite.

Tonton: Perombakan Direksi-Komisaris Pertamina Dinilai Tak Patuhi UU BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru