Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Cepat dan Mudah

Kamis, 27 November 2025 | 12:14 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Cepat dan Mudah

ILUSTRASI. Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Cepat dan Mudah.


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kehadiran bayi baru lahir menjadi momen membahagiakan sekaligus membawa tanggung jawab baru bagi orang tua, termasuk dalam memastikan perlindungan kesehatan sejak dini. 

Salah satu langkah penting yang perlu segera dilakukan adalah mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapat akses layanan kesehatan yang terjamin. 

Agar tidak terjadi keterlambatan atau kendala administrasi orangtua perlu mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan buah hatinya. 

Baca Juga: Cara Mudah Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Kantor Cabang

Pentingnya pendaftaran BPJS Kesehatan sejak bayi lahir

BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan rutin, imunisasi dasar, hingga penanganan medis ketika bayi membutuhkan perawatan lanjutan. 

Melansir dari situs BPJS Kesehatan, bayi yang telah terdaftar akan langsung mendapatkan hak pelayanan sesuai kelas kepesertaan orang tua.

Jika pendaftaran ditunda, biaya layanan kesehatan berpotensi menjadi beban pribadi yang sebenarnya bisa ditanggung oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional. 

Syarat mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan utama. Merangkum dari situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPJS Kesehatan, syarat yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
  • Kartu BPJS Kesehatan orang tua atau peserta penanggung
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua
  • Nomor induk kependudukan bayi

Alur dan tahapan pendaftaran BPJS Kesehatan bayi

Pendaftaran bayi dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN. 

Orang tua cukup datang membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dan mengisi formulir pendaftaran penambahan anggota keluarga.

Petugas akan mencocokkan data bayi dengan data kependudukan di sistem nasional. Setelah data tervalidasi, bayi akan langsung tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memperoleh nomor kartu digital yang bisa segera digunakan untuk pelayanan kesehatan. 

Melalui Mobile JKN, Anda cukup menambahkan data anggota keluarga melalui fitur Penambahan Peserta. Isi data peserta baru sesuai yang diminta. 

Tonton: Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya

Batas waktu pendaftaran bayi baru lahir

Orang tua perlu memperhatikan tenggat waktu pendaftaran agar status bayi dapat aktif tepat waktu.

Pendaftaran sebaiknya dilakukan maksimal 28 hari sejak bayi lahir. 

Jika melewati batas tersebut, proses bisa membutuhkan verifikasi tambahan dan berpotensi menunda aktivasi layanan kesehatan.

Pembayaran iuran setelah bayi terdaftar

Setelah bayi resmi menjadi peserta, orang tua wajib membayar iuran sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.

Besaran iuran mengikuti ketentuan kelas BPJS Kesehatan yang berlaku dan akan ditambahkan pada total iuran keluarga setiap bulannya.

Pembayaran iuran tepat waktu sangat penting agar status kepesertaan tetap aktif dan bayi tidak kehilangan hak pelayanan kesehatan.

Selanjutnya: Xiaomi Rilis 67W Power Bank 20.000 mAh Secara Global, Harga di Bawah Rp 500 Ribu

Menarik Dibaca: Tinggal 2 Hari! Promo JCO 4EVER Beli 1 Lusin Donut Gratis 1/2 Lusin Cuma Rp 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru