KONTAN.CO.ID - Akses terhadap jaminan kesehatan nasional kini semakin mudah seiring dengan penguatan infrastruktur digital oleh penyelenggara jaminan sosial.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta, pendaftaran BPJS Kesehatan saat ini dapat dilakukan secara praktis melalui perangkat seluler tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan digital yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi calon peserta baru.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Pelaut Online Resmi dari Kemenhub
Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, kehadiran aplikasi Mobile JKN dirancang untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan berbasis teknologi agar lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Persiapan Dokumen Sebelum Pendaftaran
Sebelum memulai proses pendaftaran melalui aplikasi, calon peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data pribadi untuk keperluan verifikasi.
Berikut adalah beberapa data yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email aktif dan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
- Nomor rekening bank (BCA, BNI, BRI, Mandiri, atau bank yang bekerja sama) untuk keperluan autodebet iuran.
- Informasi alamat domisili lengkap untuk penentuan fasilitas kesehatan.
Pastikan juga perangkat ponsel memiliki jaringan internet yang stabil agar proses pengunggahan data dan penerimaan kode verifikasi tidak mengalami kendala teknis.
Cara Mendaftar via Mobile JKN
Proses pendaftaran peserta baru melalui Mobile JKN dapat dilakukan secara mandiri. Berdasarkan prosedur operasional yang berlaku, calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru" (pilih "Saja" jika mendaftar untuk diri sendiri dan keluarga).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan masukkan kode captcha yang muncul.
- Sistem akan menampilkan data keluarga yang terkoneksi dengan Dukcapil, kemudian klik "Selanjutnya".
- Isi data diri secara lengkap, termasuk alamat email dan nomor ponsel untuk pengiriman kode verifikasi.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat dari domisili.
- Tentukan kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai dengan kapasitas finansial.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS, lalu klik "Simpan".
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, setelah permohonan disetujui, sistem akan menerbitkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran pertama.
Peserta biasanya perlu menunggu masa jeda administrasi sekitar 14 hari sebelum pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dan kartu menjadi aktif.
Tonton: Rekor! Konsumsi Listrik China Tembus 10,37 Triliun KWh
Aktivasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran pertama merupakan syarat mutlak agar status kepesertaan BPJS Kesehatan berubah menjadi aktif.
Peserta dapat melakukan transaksi pembayaran melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama, mulai dari ATM, mobile banking, hingga gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, peserta dapat langsung mengakses kartu digital melalui menu "Kartu" di dalam aplikasi Mobile JKN.
Kartu digital ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan medis di fasilitas kesehatan yang telah dipilih.
Agar proses pendaftaran berjalan tanpa hambatan, peserta sangat disarankan untuk memasukkan data yang valid dan sesuai dengan dokumen asli.
Penggunaan informasi yang tidak sinkron antara KTP dan KK dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda. Selain itu, menyimpan bukti pembayaran iuran pertama sebagai arsip pribadi sangat dianjurkan untuk keperluan rekonsiliasi data di masa mendatang.
Selanjutnya: Telkomsat Gandeng China Telecom Perkuat Layanan Satelit
Menarik Dibaca: 7 Makanan yang Kandungan Lemak Sehatnya Tinggi, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News