Cara Cek Sertifikat Pelaut Online Resmi dari Kemenhub

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:00 WIB
Cara Cek Sertifikat Pelaut Online Resmi dari Kemenhub

ILUSTRASI. Prediksi peningkatan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Sertifikat pelaut merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi para profesional maritim di Indonesia.

Dokumen ini, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, membuktikan bahwa pemiliknya memiliki kompetensi, keahlian, dan kualifikasi sesuai standar nasional serta internasional (seperti Konvensi STCW 1978/2010).

Sertifikat ini mencakup Certificate of Competency (COC) untuk keahlian utama, Certificate of Proficiency (COP) untuk keterampilan khusus, serta Certificate of Endorsement.

Baca Juga: Cek Syarat Umur Anak Wajib Membeli Tiket Kereta Api, Pesawat, Kapal, dan Bus

Dengan adanya sistem digitalisasi, Anda kini bisa memverifikasi keabsahan, status aktif, masa berlaku, dan detail sertifikat secara online tanpa harus datang ke kantor Syahbandar atau lembaga terkait.

Proses ini mudah, cepat, dan gratis, serta membantu mencegah pemalsuan dokumen yang masih marak di industri pelayaran. Berikut panduan lengkap berdasarkan portal resmi terbaru.

Mengapa Penting Mengecek Sertifikat Pelaut Secara Online?

  • Memastikan sertifikat masih aktif dan belum kadaluarsa (umumnya berlaku 5 tahun).
  • Memverifikasi keaslian dokumen untuk menghindari ijazah palsu.
  • Memudahkan proses lamaran kerja, revalidasi, atau endorsement internasional.
  • Memberikan bukti resmi bagi perusahaan pelayaran atau otoritas pelabuhan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pekerjaan Remote yang Cocok untuk Lulusan SMA

Langkah-Langkah Cek Sertifikat Pelaut Online (Resmi)

Portal utama yang digunakan adalah https://pelaut.dephub.go.id/, situs resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  • Akses browser di HP atau komputer, lalu kunjungi: https://pelaut.dephub.go.id/ (Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan situs resmi untuk menghindari penipuan).
  • Di halaman utama, cari dan klik menu "Verifikasi", "Verifikasi Sertifikat", "Cek Sertifikat", atau "Pengecekan Keabsahan" (biasanya langsung tersedia di bagian depan atau sidebar).
  • Link langsung ke form verifikasi: https://pelaut.dephub.go.id/verifikasi atau https://pelaut.dephub.go.id/form-verifikasi-dokumen-keabsahan.
  • Sistem akan menampilkan kolom input:  Kode Pelaut atau Nomor Sertifikat (16 digit, tertera di sertifikat fisik bagian kanan atas).
  • Kode Pelaut biasanya 10 digit pertama dari nomor sertifikat (contoh: jika nomor sertifikat 6234567891012345, maka kode pelaut adalah 6234567891).
  • Captcha (kode keamanan berupa huruf/angka atau gambar) – ketik sesuai yang muncul untuk mencegah bot.
  • Jika ada opsi, pilih jenis sertifikat (COC, COP, dll.).
  • Tekan tombol "Cek", "Search", atau "Verifikasi".
  • Sistem akan memproses dalam hitungan detik.
  • Jika data valid, tampil detail lengkap:  Nama lengkap pelaut  
  • Tempat & tanggal lahir, Jenis kelamin, Status sertifikat (aktif/tidak aktif), Jenis sertifikat (nama COC/COP), Masa berlaku sertifikat, dan Foto pelaut (jika tersedia).

Baca Juga: 6 Pekerjaan Sampingan Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga

Apabila muncul pesan "Tidak ada data yang ditemukan" atau error:

  • Periksa ulang pengetikan nomor (case-sensitive atau tanpa spasi).  
  • Sertifikat mungkin belum di-online-kan (baru terbit atau dalam proses). Tunggu beberapa hari/minggu, lalu cek lagi.  
  • Hubungi Contact Center Kemenhub di 151 atau email kepelautan@dephub.go.id untuk bantuan.

Tips Tambahan & Catatan Penting

Sertifikat yang sudah online biasanya langsung terdeteksi dalam sistem nasional dan bisa diverifikasi oleh Syahbandar saat mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

  • Jika sertifikat kadaluarsa, segera lakukan revalidasi melalui lembaga diklat terakreditasi.
  • Untuk sertifikat baru (belum fisik), cek berkala karena proses digitalisasi bisa memakan waktu.
  • Hindari situs atau aplikasi tidak resmi yang menjanjikan cek cepat berbayar dan risiko data pribadi bocor tinggi.

Sistem ini terus diperbarui; jika ada perubahan link atau prosedur, pantau pengumuman resmi di hubla.dephub.go.id atau portal Kemenhub.

Tonton: Kronologi Pesawat Indonesia Air Hilang Kontak Saat Hendak Mendarat di Makassar

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BMKG: Kapan Waktu Terbaik Hindari Hujan di Yogyakarta?

Menarik Dibaca: Ingin Cepat Glowing? Hindari 4 Kesalahan Skincare Malam Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru