Cara Daftar NPWP Online 2026: Simak Syarat dan Langkah Lengkapnya di Sini

Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB
Cara Daftar NPWP Online 2026: Simak Syarat dan Langkah Lengkapnya di Sini

ILUSTRASI. Panduan cara daftar NPWP online melalui e-Registration DJP. Simak syarat dokumen bagi karyawan, wiraswasta, hingga istri yang pisah harta.? (dok./Kontan)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas vital bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan.

Keberadaan NPWP tidak hanya menjadi bukti ketaatan pajak, tetapi juga menjadi syarat wajib dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit perbankan, pembuatan paspor, hingga syarat melamar pekerjaan di instansi tertentu.

Seiring dengan digitalisasi layanan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara elektronik.

Baca Juga: Cara Cek Rekening Penipu di CekRekening.id 2026, Hindari Penipuan Online

Dengan cara ini Anda bisa mendapatkan NPWP tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga prosesnya jauh lebih efektif dan fleksibel.

Melansir dari laman resmi DJP, pendaftaran melalui sistem e-Registration (e-Reg) dapat diakses selama 24 jam. Berikut adalah panduan detail mengenai dokumen persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh calon wajib pajak.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP

Sebelum mengakses portal pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam format digital sesuai dengan kategori wajib pajak:

1. Karyawan atau Pegawai (Orang Pribadi)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja atau fotokopi kartu identitas pegawai.

2. Wiraswasta atau Pekerja Bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

3. Wanita Menikah (NPWP Terpisah dari Suami)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu NPWP suami.

Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menyatakan kehendak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online

Mengutip petunjuk teknis dari sistem e-Registration DJP, berikut adalah prosedur pendaftaran yang wajib dilakukan secara berurutan:

Tahap 1: Registrasi Akun e-Registration

  • Akses portal resmi pada alamat https://ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu "Daftar" untuk memulai pembuatan akun baru.
  • Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha yang tersedia.
  • Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan DJP ke email Anda untuk mengaktifkan akun.

Tahap 2: Pengisian Formulir Elektronik

  • Login kembali ke sistem e-Reg menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pilih kategori wajib pajak (Orang Pribadi, Badan Usaha, atau Instansi Pemerintah).
  • Lengkapi Identitas Diri meliputi nama sesuai KTP, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat domisili.
  • Isi data Sumber Penghasilan sesuai dengan bidang pekerjaan atau jenis usaha yang dijalankan.
  • Lengkapi alamat tempat tinggal dan alamat lokasi usaha jika ada.
  • Tentukan jenis kewajiban perpajakan yang akan dijalankan.

Tonton: Operasi Rahasia Terbongkar! Inggris Gagalkan Misi Kapal Selam Rusia

Tahap 3: Unggah Dokumen dan Pengajuan

  • Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital.
  • Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan sistem agar tidak gagal saat proses upload.
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan data ke KPP terkait.
  • Periksa email untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS).

Tahap 4: Verifikasi dan Pengiriman Kartu

  • Petugas pajak akan meninjau validitas data dan dokumen yang dikirimkan.
  • Jika seluruh data dinyatakan valid dan disetujui, DJP akan menerbitkan NPWP digital melalui email.
  • Kartu NPWP fisik akan dikirimkan langsung ke alamat terdaftar melalui layanan pos.

Perlu dicatat bahwa seluruh proses pendaftaran NPWP ini tidak dipungut biaya atau Rp 0. Jika terdapat kendala dalam pengisian, wajib pajak dapat melakukan perbaikan selama status data masih berupa draf.

Pastikan akurasi data sesuai dengan KTP untuk menghindari penolakan oleh sistem verifikasi otomatis maupun manual oleh petugas KPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru