Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Senin, 06 Maret 2023 | 11:48 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

ILUSTRASI. Gugatan cerai


HUBUNGAN SUAMI ISTRI - JAKARTA. Saat hubungan suami istri tak lagi harmonis, biasanya perceraian jadi solusinya. Ini cara dan syarat dokumen mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. 

Setiap suami-istri ingin pernikahannya berjalan mulus dan langgeng hingga akhir hayat. 

Baca Juga: 9 Cara untuk Mengembalikan Keharmonisan Hubungan Anda dan Pasangan

Sayangnya, sebagian pasangan tidak mampu menyelesaikan permasalahan dalam pernikahannya. Akhirnya, mereka memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dengan bercerai. 

Mengutip dari situs resmi Pengadilan Agama Depok, gugatan cerai di Pengadilan Agama bisa diajukan oleh pihak suami kepada istri yang disebut dengan Permohonan Cerai Talak. 

Istri juga bisa mengajukan gugatan cerai yang disebut Gugatan Perceraian. 

Perlu Anda ketahui, enam point alasan yang bisa digunakan istri saat ingin mengajukan gugatan perceraian yakni: 

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lainnya sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Suami meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Suami mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membajayakan isterinya 
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami 
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan cerai 

Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh istri jika ingin menggugat suaminya yakni: 

  1. Bukti pernikahan yang berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  2. Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP penggugat 
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa akta lahir anak dari catatan sipil 
  4. Kartu keluarga 
  5. Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian 
  6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami 
  7. Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Setelah Anda melengkapi semua persyaratan dan gugatan telah terdaftar, sidang perceraian akan dilanjutkan jika kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangi surat perceraian. 

Jangka waktu proses sidang perceraian hingga putusan tergantung pada pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah dipenuhi. 

Perlu Anda ketahui, biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan perceraian. 

Baca Juga: Selain kurang percaya diri, ini 10 Hal yang Menyebabkan Ejakulasi Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru