KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tak perlu panik saat berkendara. Sebab, SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan.
SIM Digital menjadi bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri. Dengan demikian, pengendara tidak perlu khawatir jika kartu SIM fisik tertinggal, selama telah mengaktifkan layanan SIM Digital di aplikasi resmi.
Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan layanan SIM Digital guna mempermudah proses pemeriksaan kendaraan di lapangan.
"SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri," ujar Briptu Ecklesia dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Namun, perlu dipahami bahwa menyimpan foto SIM fisik di galeri ponsel tidak dapat dianggap sebagai dokumen digital yang sah. SIM Digital hanya dapat diperoleh melalui proses aktivasi di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tonton: Prabowo Kopdes Merah Putih Hanya Ambil Margin 5%, Petani Konsumen Diuntungkan
Cara Membuat SIM Digital di Aplikasi Korlantas Polri
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan SIM Digital, berikut langkah-langkah aktivasinya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang masih aktif.
- Verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
- Pilih menu "SIM Nasional" pada halaman utama aplikasi.
- Klik menu "Digitalisasi".
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM yang dimiliki.
- Tunggu proses verifikasi hingga selesai.
- SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Pengguna juga dapat menambahkan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun apabila memiliki jenis SIM yang berbeda.
Baca Juga: Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ini 40 Ucapan Beri Dukungan Profesi Jaksa
Dilengkapi QR Code Dinamis dan Sertifikasi BSSN
Salah satu keunggulan SIM Digital adalah penggunaan QR Code dinamis yang akan berubah secara berkala. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan data pribadi serta mencegah pemalsuan dokumen.
Saat pemeriksaan oleh petugas, QR Code pada aplikasi akan dipindai menggunakan sistem khusus milik Korlantas Polri. Data pemilik SIM kemudian akan muncul secara otomatis sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
Tak hanya itu, sistem SIM Digital juga telah dilengkapi sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi data pengguna.
Menariknya, tampilan SIM Digital di dalam aplikasi juga tidak dapat disalahgunakan melalui tangkapan layar (screenshot). Jika pengguna mencoba mengambil gambar layar, hasil yang tersimpan di galeri ponsel hanya akan berupa layar hitam.
Tonton: Iran Resmi Nyatakan Perang Penuh dengan AS! Timur Tengah di Ambang Krisis Energi Dunia
Apakah SIM Digital Bisa Menggantikan SIM Fisik?
Saat ini, SIM Digital berfungsi sebagai dokumen digital resmi yang dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan. Kehadirannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lupa membawa SIM fisik selama SIM yang dimiliki masih aktif dan telah didigitalisasi melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk segera mengaktifkan layanan SIM Digital agar memiliki alternatif dokumen berkendara yang lebih praktis, aman, dan mudah diakses melalui telepon genggam.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/07/21/151200615/lupa-bawa-sim-tunjukkan-sim-digital-begini-cara-membuatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News