KONTAN.CO.ID - Masyarakat kini dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan biaya yang sangat terjangkau, yakni Rp50.000. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk Perseroan Perorangan, yaitu bentuk PT yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dengan satu orang pendiri sekaligus pemegang saham.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) milik Kementerian Hukum.
Berbeda dengan PT biasa, pendirian Perseroan Perorangan tidak memerlukan akta notaris, sehingga prosesnya lebih sederhana dan biaya yang dikeluarkan lebih murah.
Biaya Rp50.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan sertifikat pernyataan pendirian.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Apa Itu Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang sebagai pendiri sekaligus pemegang saham.
Bentuk usaha ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Dengan adanya Perseroan Perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh status badan hukum tanpa harus memiliki minimal dua pendiri maupun membuat akta pendirian melalui notaris.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2026 via Aplikasi Presisi Polri, Cek Syarat dan Biayanya
Syarat Mendaftar PT UMK
Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Cakap Hukum.
- Modal maksimal 5 milliar.
- Email dan Nomor HP Pemohon.
- Mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH (berupa formulir isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik
- Mengisi Data Pemilik Manfaat (BO) dan nomor Pembayaran (voucher) Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Apa Penyebab TV Digital Tak Ada Gambar? Ini Panduan Cepat Memperbaiki Sendiri
Biaya Pendaftaran
Untuk mendirikan Perseroan Perorangan, biaya yang dikenakan adalah:
| Jenis Biaya | Tarif |
|---|---|
| PNBP Pendaftaran Perseroan Perorangan | Rp50.000 |
Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada negara melalui sistem AHU Online.
Baca Juga: Surat Izin Sakit Sendiri Ditolak Sekolah? Ini Panduan Membuat Surat Resminya
Cara Daftar PT Rp50.000 Secara Online
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka portal AHU Online Kementerian Hukum.
- Login atau buat akun AHU.
- Pilih layanan Perseroan Perorangan.
- Isi data pendiri sesuai identitas.
- Lengkapi informasi usaha, termasuk nama perusahaan, alamat, bidang usaha, serta modal.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp50.000.
- Setelah pembayaran terverifikasi, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat IKD secara Offline untuk Ajukan Bansos Mandiri
Dokumen yang Disiapkan
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP pendiri.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- NPWP (apabila telah memiliki).
Baca Juga: Panduan Membuat Twibbon Sendiri untuk Siswa Sekolah Tahun Ajaran Baru
Keuntungan Mendirikan Perseroan Perorangan
Beberapa keuntungan yang diperoleh antara lain:
- Biaya pendirian sangat terjangkau.
- Tidak memerlukan akta notaris.
- Seluruh proses dilakukan secara online.
- Memiliki status badan hukum.
- Memudahkan pengajuan pembiayaan atau kerja sama dengan lembaga keuangan.
- Meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.
Link Pendaftaran Perseroan Perorangan
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada layanan AHU Online. Simak link pendaftaran berikut ini:
https://layanan.ahu.go.id/ahu/layanan-produk/badan-usaha/perseroan-perorangan/pendirian
Pelaku usaha disarankan hanya menggunakan situs resmi pemerintah saat melakukan pendaftaran untuk menghindari penipuan atau pungutan di luar ketentuan.
Pastikan untuk memahami syarat pendirian Perseroan Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Apabila di kemudian hari skala usaha berkembang menjadi usaha menengah atau besar, atau jumlah pemegang saham bertambah lebih dari satu orang, maka Perseroan Perorangan wajib menyesuaikan statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tonton: Terungkap! Hanya Pejabat Ini yang Boleh Akses Rekening untuk Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News