Cara dan Syarat Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 16 September 2022 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Cara dan Syarat Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Sebagian masyarakat ada yang memiliki tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau pembayaran cicilan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP). 

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, program ini mempunyai tujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap. 

Baca Juga: Masih Bingung? ​Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 

Lebih lanjut, pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut: 

1. Unduh aplikasi Mobile JKN 
2. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran dengan NIK atau nomor JKN, masukkan kode captcha, alamat e-mail atau nomor handphone, dan kode OTP 
3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
4. Akan muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB 
5. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS, klik "Selanjutnya" 
6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Sementara bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terkoneksi secara otomatis, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA. 

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Syarat pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, seperti: 

  • Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
  • Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
  • Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. 

 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru