Cara dan Syarat Mendirikan PT Perorangan, Biaya Cuma Rp 50.000

Rabu, 22 Desember 2021 | 07:37 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara dan Syarat Mendirikan PT Perorangan, Biaya Cuma Rp 50.000

ILUSTRASI. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. KONTAN/Baihaki


Syarat mendirikan PT Perorangan:

  • WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan cakap hukum;
  • Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data-data :

Baca Juga: Kemenkumham sebut ada ribuan UMKM telah daftar sebagai perseroan perseorangan

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham
  5. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru