KONTAN.CO.ID - Risiko kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat diprediksi, namun wajib diantisipasi oleh setiap perusahaan dan karyawan.
Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, perlindungan terhadap risiko ini telah diatur secara sistematis melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) guna menjamin keselamatan serta kesejahteraan para buruh dan pegawai.
Program JKK hadir sebagai instrumen proteksi finansial dan medis yang sangat penting bagi keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedur Terbaru
Kehadirannya memastikan bahwa operasional bisnis tetap berjalan stabil tanpa membebani arus kas perusahaan secara mendadak, sekaligus menjamin hak-hak pekerja saat terjadi insiden yang tidak diinginkan di lingkungan kerja.
Cakupan dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Berdasarkan regulasi yang berlaku, definisi kecelakaan kerja tidak hanya terbatas pada kejadian di dalam area pabrik atau kantor.
Cakupannya cukup luas, meliputi kecelakaan yang terjadi saat pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya, selama melalui rute yang wajar dan biasa dilewati.
Selain itu, kategori ini juga mencakup penyakit akibat kerja (PAK) yang muncul karena faktor lingkungan kerja atau paparan zat tertentu dalam jangka waktu lama.
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diberikan mencakup biaya pengobatan tanpa plafon atau tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Perlindungan sosial ini merupakan hak normatif bagi setiap peserta aktif yang iurannya dibayarkan secara rutin oleh pihak pemberi kerja.
Secara rinci, manfaat yang dapat diterima oleh pekerja meliputi:
- Layanan Medis: Menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya selama dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau faskes rekanan.
- Santunan Tunai: Diberikan dalam bentuk Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti upah yang hilang selama masa pemulihan.
- Santunan Cacat: Kompensasi bagi pekerja yang mengalami cacat anatomi atau fungsi tubuh akibat insiden kerja.
- Manfaat Beasiswa: Bantuan pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Prosedur Pelaporan dan Dokumen Persyaratan
Kecepatan pelaporan menjadi kunci utama agar manfaat jaminan dapat segera diakses tanpa kendala. Perusahaan memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan kejadian kepada pihak penyelenggara dalam waktu maksimal 2-24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Berikut adalah langkah-langkah praktis dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:
- Langkah Awal: Segera membawa korban ke PLKK atau fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Laporan Tahap I: Pihak perusahaan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja dan mengirimkannya secara daring atau luring kepada petugas terkait dalam waktu 2-24 jam.
- Laporan Tahap II: Perusahaan wajib menyerahkan laporan lanjutan setelah proses pengobatan selesai atau kondisi pasien telah stabil untuk penentuan besaran manfaat.
Tonton: Magang Nasional 2026 Bebas Potongan Pajak! Uang Saku Utuh, Ini Aturannya!
Adapun dokumen administrasi yang wajib disiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli atau digital).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja yang bersangkutan.
- Formulir pengajuan klaim JKK yang telah diisi lengkap oleh pihak perusahaan.
- Kronologi kejadian tertulis yang ditandatangani oleh atasan atau saksi di lokasi.
- Surat keterangan dokter dan kuitansi asli bagi perawatan di faskes yang belum bekerja sama.
- Buku tabungan aktif atas nama pekerja untuk keperluan penyaluran santunan.
Kepatuhan Iuran dan Tanggung Jawab Perusahaan
Keberhasilan klaim JKK sangat bergantung pada tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyetorkan iuran bulanan.
Jika perusahaan menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawannya dengan upah yang sebenarnya, maka beban biaya pengobatan dan santunan wajib ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja secara mandiri.
Oleh karena itu, transparansi data dan kedisiplinan administratif bukan hanya soal ketaatan pada hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab nyata perusahaan terhadap sumber daya manusianya.
Pembaruan data kepesertaan secara berkala menjadi langkah preventif yang sangat disarankan bagi manajemen personalia agar hak pekerja selalu terlindungi.
Selanjutnya: 8 Rekomendasi HP 5 Jutaan untuk Lebaran 2026: Performa Kencang, Kamera Canggih
Menarik Dibaca: Infinix Note 60: Baterai 6500 mAh & Spek Unggul, Siap Guncang Pasar Smartphone
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News